Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di bagian hulu Danau Rawang Udang, Kabupaten Kuantan Singingi (Istimewa)

Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di bagian hulu Danau Rawang Udang, Kabupaten Kuantan Singingi (Istimewa)

KUANTAN SINGINGI, PUSATBERITA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di bagian hulu Danau Rawang Udang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin meresahkan masyarakat, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat telah menyebabkan pencemaran serius terhadap air Danau Rawang Udang, yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan penyangga ekosistem lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rakit tambang ilegal tampak beroperasi secara aktif di aliran hulu danau. Aktivitas tersebut mengakibatkan air danau berubah warna menjadi keruh kecokelatan, berlumpur, serta tidak lagi layak digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini mengindikasikan adanya kerusakan lingkungan yang bersifat sistematis dan berkelanjutan, Selasa (13/01/2026).

Dari hasil data pulbaket di lapangan, lebih kurang 16 rakit stingkai yang sedang di rangkai dan akan porak porandakan ekosistem danau rawang udang Kecamatan Benai. Menurut informasi lapangan, hasil tambang tersebut dijual penadah emas berinisial A yang berlokasi di Desa Talontam Benai.

Secara hukum, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran air juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Imbas Langka Gas Elpiji, Bahlil Disemprot Warga Dalam Kunjungannya

Ironisnya, meski aktivitas PETI di hulu Danau Rawang Udang berlangsung secara terbuka dan mudah terpantau, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa APH tidak berdaya atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan.

Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berdampak luas pada lingkungan hidup dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian kewenangan (abuse of power by omission). Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Masyarakat Kecamatan Benai mendesak agar Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan KLHK segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Danau Rawang Udang yang luluh lantah oleh pencemaran, melainkan juga wibawa hukum dan komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan hidup yang akan dipertanyakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini
10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI
Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan
PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik
SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Apresiasi Ketegasan BNN dan Polri dalam Memberantas Narkotika Demi Mudik Aman
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Mudik Aman, Prioritaskan Keselamatan
PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:55 WIB

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Senin, 23 Maret 2026 - 09:22 WIB

10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:04 WIB

Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:19 WIB

PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:05 WIB

SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB