SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMMI Tangerang soroti remiliterisasi berdampak pada upaya pembungkaman aktivis (foto: istimewa).

SEMMI Tangerang soroti remiliterisasi berdampak pada upaya pembungkaman aktivis (foto: istimewa).

TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Topan Bagaskara mengatakan penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan rentetan kasus pembungkaman pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama bulan Maret 2026.

‎Sebelum itu, Topan berkata, kematian seorang aktivis pelabuhan, Ermanto Usman ditemukan tewas di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, pada 2 Maret 2026 akibat penganiayaan.

‎Meskipun, laporan resmi kepolisian menyatakan motifnya adalah perampokan murni. Namun Topan menyoroti keanehan seperti brankas dan mobil yang tidak diambil, serta hanya ponsel yang raib, sehingga muncul dugaan adanya operasi penghilangan alat bukti.

‎”Baik Ermanto ataupun Andrie Yunus, keduanya adalah pejuang HAM, keduanya layak dilindungi dan mungkin layak dibungkam menurut perspektif kekuasaan,” tegas Topan.

Baca Juga :  Peringati 27 Tahun Reformasi, Mahasiswa Waspadai Kembalinya UUD 1945 Asli

‎Pola berulang dugaan dalam upaya pembungkaman aktivis. Topan menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis di Indonesia berdasarkan sejarah tidak terlepas dari keterlibatan langsung militer (TNI).

‎”Meskipun secara spesifik keterlibatan langsung tentara (TNI) tidak selalu menjadi temuan utama dalam insiden terkini, melainkan aparat keamanan secara umum (termasuk Polri),” kata Topan.

‎Topan menegaskan, jika militer atau oknum aparat keamanan yang menjadi algojo pembunuhan atau penyiraman air keras terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan tindak pidana serius.

‎”Sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, yang merupakan pelanggaran HAM berat. Extraordinary Crimes,” ungkap Topan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu
BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan
Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:27 WIB

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56 WIB

SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB