SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMMI Tangerang soroti remiliterisasi berdampak pada upaya pembungkaman aktivis (foto: istimewa).

SEMMI Tangerang soroti remiliterisasi berdampak pada upaya pembungkaman aktivis (foto: istimewa).

TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Topan Bagaskara mengatakan penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan rentetan kasus pembungkaman pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama bulan Maret 2026.

‎Sebelum itu, Topan berkata, kematian seorang aktivis pelabuhan, Ermanto Usman ditemukan tewas di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, pada 2 Maret 2026 akibat penganiayaan.

‎Meskipun, laporan resmi kepolisian menyatakan motifnya adalah perampokan murni. Namun Topan menyoroti keanehan seperti brankas dan mobil yang tidak diambil, serta hanya ponsel yang raib, sehingga muncul dugaan adanya operasi penghilangan alat bukti.

‎”Baik Ermanto ataupun Andrie Yunus, keduanya adalah pejuang HAM, keduanya layak dilindungi dan mungkin layak dibungkam menurut perspektif kekuasaan,” tegas Topan.

Baca Juga :  HIMATA - JR Kecam Keras Statement PLH Kadindik Banten yang Sebut "Kampungan"

‎Pola berulang dugaan dalam upaya pembungkaman aktivis. Topan menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis di Indonesia berdasarkan sejarah tidak terlepas dari keterlibatan langsung militer (TNI).

‎”Meskipun secara spesifik keterlibatan langsung tentara (TNI) tidak selalu menjadi temuan utama dalam insiden terkini, melainkan aparat keamanan secara umum (termasuk Polri),” kata Topan.

‎Topan menegaskan, jika militer atau oknum aparat keamanan yang menjadi algojo pembunuhan atau penyiraman air keras terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan tindak pidana serius.

‎”Sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, yang merupakan pelanggaran HAM berat. Extraordinary Crimes,” ungkap Topan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Berita ini 45 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB