SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMMI Tangerang soroti remiliterisasi berdampak pada upaya pembungkaman aktivis (foto: istimewa).

SEMMI Tangerang soroti remiliterisasi berdampak pada upaya pembungkaman aktivis (foto: istimewa).

TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Topan Bagaskara mengatakan penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan rentetan kasus pembungkaman pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama bulan Maret 2026.

‎Sebelum itu, Topan berkata, kematian seorang aktivis pelabuhan, Ermanto Usman ditemukan tewas di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, pada 2 Maret 2026 akibat penganiayaan.

‎Meskipun, laporan resmi kepolisian menyatakan motifnya adalah perampokan murni. Namun Topan menyoroti keanehan seperti brankas dan mobil yang tidak diambil, serta hanya ponsel yang raib, sehingga muncul dugaan adanya operasi penghilangan alat bukti.

‎”Baik Ermanto ataupun Andrie Yunus, keduanya adalah pejuang HAM, keduanya layak dilindungi dan mungkin layak dibungkam menurut perspektif kekuasaan,” tegas Topan.

Baca Juga :  Sekjen PB SEPMI Desak Pemerintah Perkuat Pemberdayaan Pelajar Lewat Dua Program Nasional

‎Pola berulang dugaan dalam upaya pembungkaman aktivis. Topan menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis di Indonesia berdasarkan sejarah tidak terlepas dari keterlibatan langsung militer (TNI).

‎”Meskipun secara spesifik keterlibatan langsung tentara (TNI) tidak selalu menjadi temuan utama dalam insiden terkini, melainkan aparat keamanan secara umum (termasuk Polri),” kata Topan.

‎Topan menegaskan, jika militer atau oknum aparat keamanan yang menjadi algojo pembunuhan atau penyiraman air keras terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan tindak pidana serius.

‎”Sebagai bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, yang merupakan pelanggaran HAM berat. Extraordinary Crimes,” ungkap Topan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom Gantikan Qodari
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Kementerian
Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong
Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Berita ini 47 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom Gantikan Qodari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu

Kamis, 24 September 2026 - 14:39 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Kementerian

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Berita Terbaru

Foto/PDAM Tirta Benteng

Banten

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal

Senin, 12 Okt 2026 - 15:49 WIB