Diduga Perum Griya Artha dan Kades Buaran Jati Perkaya Diri

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kasus Suap Antara PT. Padma Warna Artha dan Kades Gintung (Foto: Ilustrasi)

Dugaan Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kasus Suap Antara PT. Padma Warna Artha dan Kades Gintung (Foto: Ilustrasi)

TANGERANG, PUSATBERITA‎ Perumahan Griya Artha milik PT. Padma Warna Artha, sedikitnya sudah berdiri di 2 tempat, yaitu kecamatan Rajeg “Perum Griya Artha Sukasari”, dan di Kecamatan Sukadiri di desa gintung “Perum Griya Artha Sepatan”. Selain itu, nampaknya di kecamatan Sukadiri bukan hanya Gintung, di desa Buaran Jati sedang dalam proses pembangunan dengan estimasi 1000 unit rumah komersil.

Koordinator Front Pemuda Desa Nusantara, Shandi Martha Praja mengatakan bahwa jika melihat secara seksama pola pembangunan di Buaran Jati tersebut terlihat bermasalah, yaitu berkaitan dengan izin lahan sampai AMDAL.

“Kuat dugaan kami di wilayah yg sudah terbangun pembangunan perum Griya Artha menggunakan pola yang sama, terkhusus pada AMDAL yang tidak mereka patuhi sebagai mana di atur dalam aturan yg berlaku hingga saat ini,” ujar Shandi, Sabtu (11/4/2026).

Perum Griya Artha Tabrak Amdal dan Tabrak Lahan Sawah di Lindungi

‎Pada dasarnya kami Front Pemuda Desa Nusantara (FPDN) sama sekali tidak menolak kehadiran investor dengan jenis investasi apapun. Terlebih bicara investasi di sektor Real Estate ini, Negara sudah mengeluarkan banyak langkah antisipasi karena skala pembangunannya luas serta merubah fungsi lahan sebelumnya.

“Sebagai mana tertuang dalam Permen PUPR nomor 12 tahun 2014 Perumahan wajib membuat retensi air atau tandon air sebagai langkah antisipasi banjir di wilayah yang kelak akan di bangun perumahan komersil tersebut,” ungkapnya.

‎Artinya negara sudah membuat langkah antisipasi melalui regulasi yang berlaku hingga saat ini sebagai upaya antisipasi dampak ekologi, namun problemnya di lapangan tidak semua investor mau mengikuti aturan yg berlaku tersebut.

Menurutnya Idealnya siapapun yang akan mendirikan usaha perumahan komersil setplan-nya harus lah di sesuaikan dengan amdal yang ada.

“Kuat dugaan kami, pendiri Perum Griya Artha menyalahi aturan aturan, bahkan mengakali izin hingga praktik di lapangan,” lanjutnya.

‎Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa berbicara proses pembangunan di buaran jati sendiri, pembangunan Perum Griya Artha terletak di Ranca Banteng (Ranca ialah sebutan kawasan persawahan produktif), yang kita ketahui bersama lahan tersebut ialah lahan hijau produktif.

Selain itu ditegaskan melalui SK MENTERI ATR/BPN tahun 2024 bahwa lahan yang di bangun perumahan komersil oleh griya artha adalah lahan sawah yang di lindungi. Sk tersebut di kuatkan oleh langkah darurat menteri ATR/BPN dengan dasar Perpres No.12 tahun 2025 bahwa lahan baku sawah produktif harus 87 persen.

“Kita tau bersama di kabupaten tangerang sendiri sebagai kawasan swasembada yg sesuai dengan amanat perpres tersebut. Artinya secara mendasar pembangunan Perum Griya Artha sudah menyalahi aturan yang berlaku di Republik ini,” ucapnya.

Shandi juga mengungkapkan bahwa dari dasar analisa tersebutlah FPDN menduga kuat PT. Padma Warna Artha mendirikan perumahan komersil yang dinamakan Perum Griya Artha sudah tabrak aturan yang berlaku.

“Kenapa dasar analisa ini kemudian menjadi dugaan kuat kami bahwa perum griya artha tabrak amdal. Secara administratif kami meyakini betul tidak mungkin proses penyesuaian amdal tersebut di tempuh, karena memang sejak dari awal sudah mal administratif sehingga pembangunannya ala koboy membabi buta,” jelasnya.

Dampak Banjir di Kp.Kebon Kelapa Buaran Jati Diduga Akibat Griya Artha yang Abaikan AMDAL

Shandi dengan tegas menyatakan bahwa ‎dugaan FPDN bukan asumsi liar apalagi tuduhan tak mendasar. Dikarenakan beberapa pekan lalu ramai ramai tokoh masyarakat dari tokoh muda hingga tokoh agama, di wadahai oleh BPD desa Buaran Jati menggelar forum musyawarah tingkat dusun.

Baca Juga :  Abuya Muhtadi - Gus Muwafiq Wariskan Api Persatuan di Haul Syuhada Geger Cilegon 1888

“Masyrakat kompak satu suara harus ada solusi dari pihak pemerintah desa untuk menanggulangi dampak banjir, terdokumentasi setiap kali hujan di wilayah Kp.Kebon Kelapa terdampak banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi banjir,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan juga bahwa yang membuat FPDN begitu miris dampak banjir menyasar pada sekolah dasar negeri 2, di Buaran Jati sehingga sekolah harus di liburkan beberapa hari. Bagi kami ini adalah bukti dampak buruk dari pembangunan yang membabi buta.

‎Menurutnya kedua belah pihak dalam hal ini pemerintah Desa yang di nahkodai oleh Anis Wiwaha dan PT.Padma Warna Artha diyakini ada dalam situasi dilematis bahkan saling lempar tanggung jawab.

“Bagaimana tidak jika persoalan banjir ini di ambil alih oleh perusahaan maka tidak bisa perusahaan menempuh langkah administratif, kenapa demikian? Karena sedari awal perusahaan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kemudian jika Kades yang mengambil alih tentu akan bertabrakan dengan banyak aturan tentang pengelolaan desa. Salah satu solusi yang coba di tawarkan ialah normalisasi irigasi pertanian.

“Bagi kami solusi ini adalah solusi irasional. Mengapa? Karena irigasi pertanian itu wewenang Dinas Sumber Daya Air hingga BBWS di Provinsi. Kades tidak akan mungkin melangkahi wewenang tersebut, jika di langkahi maka akan menjadi persoalan secara hukum,” tambahnya.

Disisi lain perusahaan-pun sebagaimana sudah kami terangkan di atas, sudah tidak mungkin lagi menempuh jalur birokrat sesuai administrasi karena sudah mal administrasi sejak awal. Saat ini problem tersebut di biarkan mengulur tanpa ada respon serius dari Kades maupun pihak perusahaan.

Dugaan Terjadi Skandal Kades Memperkaya Diri Lewat Proyek Pembangunan Griya Artha

‎Dari awal pembebasan hingga proses pembangunan perusahaan sudah bayar mahal hingga saat ini, ini lah alasan kemudian kades kebingungan dan perusahaan lepas tangan.

Atas dasar hal tersebut itulah, FPDN dengan tegas mengatakan bahwa tidak tanggung-tanggung kami menduga kuat dari awal pembebasan lahan hingga saat ini kades Buaran Jati terlibat dalam proses, terlibat sebagai calo bahkan sebagai kontraktor pembangunan perumahan yang totalnya kurang lebih 1000 unit.

“Tentu tidaklah mungkin SPK pembangunan tersebut menggunakan atas nama Anis Wiwaha Sebagai kades Buaran Jati, pastilah ini sudah di siasati sedemikian rupa agar terhindar dari perkara hukum,” tegasnya.

Shandi dengan tegas menyatakan oleh sebab itulah memohon dengan hormat Kejaksaan Negeri Tangerang harus mengaudit pembangunan Perum Griya Artha Buaran Jati. Dikarenakan ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan hingga dugaan Tipikor.

“Kami meminta dengan tegas, Kejaksaan harus mengusut tuntas proyek pembangunan tersebut, cek surat alih fungsi lahannya bertabrakan atau tidak, cek kontraktornya, barang dan jasanya dari mana. Karena sangat terindikasi terjadi skandal jahat, selain itu terlihat investor di biarkan membabi buta. Disisi lain kades mengeruk keuntungan pribadi di dalamnya,” lanjutnya dengan tegas.

‎Lebih lanjut, Oleh karena itu kami Front Pemuda Desa Nusantara (FPDN) menuntut:

  1. ‎Tangkap dan adili Kades Buaran Jati.
  2. Mendorong Kejari untuk mengusut tuntas prihal Penyalahgunaan Kekuasaan Kades Buaran Jati.
  3. Usut Tuntas Tipikor Kades Buaran Jati.
  4. Perusahaan harus bangun tandon air sesuai Permen PUPR No.12 Tahun 2014.

‎Menutup pernyataan, Koordinator FPDN menyatakan bahwa tuntutan ini disampaikan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan sehat. Tuntutan tersebut diberi waktu 14 hari kerja agar dapat memberikan jawaban dari pihak terkait.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan galang kekuatan massa sebagau bentuk keseriusan kami berjuang,” tutupnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruang Ekspresi Indonesia Gelar Pelatihan Komunikasi dan Jurnalistik Dasar
HMTU dan Warga Bersatu Gelar Aksi : Desak Perbup 12 Tahun 2022 Untuk Penertiban Truk Tambang Di Tangerang
‎BEM Banten Bersatu Gelar Kongres Ke-V, Perkuat Komitmen Kawal Demokrasi dan Pembangunan Daerah
Tuntut Pemecatan Olly dan Rio Dondokambey, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk DPP PDIP
Peleburan RRI dan TVRI Langkah Efektif, Emrus: Efisiensi 50%
SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan
Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga
Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Ruang Ekspresi Indonesia Gelar Pelatihan Komunikasi dan Jurnalistik Dasar

Minggu, 12 April 2026 - 00:25 WIB

Diduga Perum Griya Artha dan Kades Buaran Jati Perkaya Diri

Sabtu, 11 April 2026 - 02:02 WIB

HMTU dan Warga Bersatu Gelar Aksi : Desak Perbup 12 Tahun 2022 Untuk Penertiban Truk Tambang Di Tangerang

Sabtu, 11 April 2026 - 00:51 WIB

‎BEM Banten Bersatu Gelar Kongres Ke-V, Perkuat Komitmen Kawal Demokrasi dan Pembangunan Daerah

Sabtu, 11 April 2026 - 00:39 WIB

Tuntut Pemecatan Olly dan Rio Dondokambey, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk DPP PDIP

Berita Terbaru

Dugaan Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kasus Suap Antara PT. Padma Warna Artha dan Kades Gintung (Foto: Ilustrasi)

Banten

Diduga Perum Griya Artha dan Kades Buaran Jati Perkaya Diri

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:25 WIB