
Pernyataan Reporter CNN Setelah Id Pers di Cabut Oleh Istana RI
JAKARTA, PUSATBERITA – Kartu identitas liputan Istana milik seorang reporter CNN Indonesia dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Pencabutan itu dilakukan setelah sang reporter menanyakan soal kasus keracunan pada program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27/9/25, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Saat itu, Presiden Prabowo baru tiba dari lawatan luar negeri selama tujuh hari dan memberikan keterangan pers mengenai hasil pertemuannya dengan sejumlah kepala negara dalam Sidang Majelis Umum PBB.
Usai memberikan pernyataan resmi, seorang reporter CNN Indonesia bertanya mengenai perkembangan program MBG yang tengah disorot publik. “Makan bergizi gratis. Ada instruksi khusus enggak untuk BGN, Pak?” tanya jurnalis tersebut.
Prabowo menjawab bahwa ia memantau perkembangan kasus keracunan dan segera akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta sejumlah pejabat terkait. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG dan menyebut kasus keracunan sebagai masalah serius. “Saya monitor ada perkembangan itu. Habis ini saya langsung panggil Kepala BGN dengan beberapa pejabat. Kami akan diskusikan,” ujar Prabowo.
Tak lama berselang, reporter CNN Indonesia itu dipanggil Biro Pers dan diberitahu bahwa pertanyaannya dianggap di luar konteks agenda Presiden. Akibatnya, kartu identitas liputan Istana yang dimilikinya dicabut. Padahal, kartu tersebut merupakan syarat khusus bagi wartawan untuk dapat meliput di lingkungan Istana.
Hingga kini, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari belum memberikan komentar. Sementara Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga belum merespons.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu. “Iya, kami sedang berkomunikasi dengan semua pihak,” ujarnya, Ahad (28/9).
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pencabutan kartu tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik. “Bila benar karena pertanyaan MBG, itu penghalangan kerja jurnalistik,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembatasan semacam itu berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan mengurangi peran jurnalis sebagai pengawas pemerintah. “Apalagi diatur apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan. Jangan sampai Prabowo tidak tahu karena jurnalis yang mau bertanya saja tidak boleh,” kata Mustafa.