Topik Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. I
yang terbukti memperjualbelikan obat keras. | Foto: ilustrasi.

Lingkungan

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Ibu Rumah Tanggal Divonis 7 Tahun Penjara

Lingkungan | Sosial | Senin, 28 Juli 2025 - 16:29 WIB

Senin, 28 Juli 2025 - 16:29 WIB

SERANG, PUSATBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Suci Yuniarti (43), seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang….