TANGERANG SELATAN, PUSATBERITA — Seorang pengajar berinisial NAA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang murid di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan. Dugaan tersebut disebut berlangsung sejak korban duduk di kelas IV sekolah dasar hingga kelas I sekolah menengah pertama, dalam rentang 2023–2026.
Dalam pemberitaan yang beredar, NAA disebut pernah menjadi wali kelas korban pada periode 2023–2024. Setelah tidak lagi menjabat sebagai wali kelas, komunikasi antara keduanya disebut masih berlangsung secara intensif. Dugaan kasus ini menjadi sorotan terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Pemerhati perempuan dan anak, Dela Dwi Safitri, menegaskan sekolah tidak boleh hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga harus menjamin keselamatan siswa.
“Perlindungan anak bukan pilihan atau formalitas administratif. Sekolah harus menjamin adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang aman, dan keberanian menindaklanjuti setiap laporan,” kata Dela, Senin, 28 September 2026.
Menurut Dela, dugaan kasus tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu. Relasi antara guru dan siswa dibangun di atas kepercayaan dan tanggung jawab yang besar. Karena itu, dugaan kekerasan yang melibatkan tenaga pendidik juga menjadi alasan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Evaluasi perlu mencakup mekanisme pengaduan, pengawasan terhadap tenaga pendidik, serta pemahaman siswa mengenai pihak yang dapat dihubungi ketika menghadapi situasi yang membuat mereka merasa tidak aman.
Sekolah harus memastikan siswa memiliki ruang untuk berbicara tanpa rasa takut. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara serius dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan keselamatan korban.
Dela juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban selama proses penanganan berlangsung. Anak yang mengalami kekerasan tidak boleh menghadapi tekanan tambahan akibat proses penyelesaian kasus.
“Anak juga harus merasa bahwa ketika mereka berani berbicara, mereka akan didengar, dipercaya, dan mendapatkan perlindungan,” ujar Dela.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan satuan pendidikan menerapkan sistem perlindungan anak secara nyata. Pengawasan tidak semestinya baru dilakukan setelah kasus menjadi perhatian publik, melainkan melalui pencegahan, edukasi, dan penguatan mekanisme pelaporan.
Dela mengatakan sekolah perlu memperkuat edukasi mengenai kekerasan seksual, menyediakan kanal pengaduan ramah anak, serta meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai perlindungan anak. Koordinasi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan lembaga terkait juga perlu diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan secara terpadu.
“Kita tidak boleh hanya menunggu sampai kasus terjadi baru kemudian bertindak. Yang perlu diperkuat adalah sistem pencegahan, pengawasan, dan pelaporan agar potensi kekerasan dapat dikenali lebih awal,” kata Dela.
Menurut dia, tanggung jawab sekolah tidak berhenti pada penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Sekolah juga harus memastikan setiap anak dapat belajar, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Perlindungan anak harus menjadi bagian utama penyelenggaraan pendidikan, bukan sekadar respons setelah sebuah kasus mencuat.












