Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

JAKARTA, PUSATBERITA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Menurut dia, Presiden mempertimbangkan konsekuensi dari keterlibatan pejabat Istana dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden atas perkembangan perkara tersebut. “Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.

Pencopotan ini menyusul penetapan Listyo sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal. Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 8 Persen Ini Penyebabnya 

Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, politikus, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha turut disebut masuk dalam daftar sasaran.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara ini membuka persoalan mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan instrumen penyadapan serta mekanisme pengawasan terhadap teknologi pengawasan negara.

Listyo sendiri baru menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan sejak 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Kapolri. Pemberhentiannya menambah dimensi politik dan kelembagaan dalam perkara yang masih bergulir di Bareskrim tersebut.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang
Kader HMI Batusangkar Maju Caketum PB HMI, Alumni Rapatkan Barisan
Massa Aksi Bertahan di Bundaran HI di Tengah Hujan Deras
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa: Tepati atau Pergi
Gelorakan Dakwah Ekonomi, PB SEMMI Dorong Potensi Industri Olahraga Nasional
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom Gantikan Qodari
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kader HMI Batusangkar Maju Caketum PB HMI, Alumni Rapatkan Barisan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Massa Aksi Bertahan di Bundaran HI di Tengah Hujan Deras

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa: Tepati atau Pergi

Berita Terbaru

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB