Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dalam acara diskusi bersama sejumlah akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut dan potensi kebakaran di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto dalam acara diskusi bersama sejumlah akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut dan potensi kebakaran di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Sekretariat Presiden)

JAKARTA, PUSATBERITA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti keberadaan delapan peraturan daerah (Perda) tingkat kabupaten yang masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga dua hektare.

Prabowo meminta regulasi tersebut dikoreksi. Menurut dia, ketentuan itu dapat menjadi celah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika api meluas dan sulit dikendalikan.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam diskusi bersama sejumlah akademisi mengenai penanganan lahan gambut dan potensi kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 24 September 2026, dan ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Prabowo mengatakan pemerintah tidak hanya perlu menindak pihak yang sengaja melakukan pembakaran, tetapi juga membenahi regulasi yang masih membuka ruang bagi praktik tersebut.

“Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” kata Prabowo.

Ia kemudian menyinggung delapan Perda kabupaten yang menurutnya masih memberikan celah bagi pembakaran lahan hingga dua hektare.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar dua hektare, which is menurut saya complete nonsense,” ujar Prabowo.

Prabowo mempertanyakan kemampuan masyarakat mengendalikan api jika pembakaran dilakukan dalam area yang cukup luas. Ia menilai kebakaran satu hingga dua hektare tidak mudah dihentikan hanya oleh orang yang melakukan pembakaran.

“Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah satu hektare, satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan?” katanya.

Prabowo bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai bentuk penipuan karena memberikan kesan bahwa pembakaran lahan dalam luasan tertentu dapat dibenarkan.

Baca Juga :  PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

“Kan itu, itu kan menipu. Perda ini menipu,” ujar dia.

Pemerintah Siapkan Alternatif

Selain mengoreksi regulasi, Prabowo mengatakan pemerintah akan memberikan alternatif kepada masyarakat yang membutuhkan lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.

Ia menyebut pemerintah akan mengerahkan personel ke daerah untuk memberikan edukasi sekaligus membantu masyarakat mencari cara membuka lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

“Saya sudah tugaskan TNI, nanti mungkin Polri, saya turunkan seribu perwira. Mayor, Letkol, Kolonel. Seribu, saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Prabowo.

Menurut dia, masyarakat yang membutuhkan lahan dapat melapor kepada pemerintah. Pemerintah, kata Prabowo, akan membantu menyiapkan kebutuhan pembukaan lahan, termasuk pompa.

“Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Prabowo membedakan persoalan pembukaan lahan oleh masyarakat dengan kewajiban korporasi dalam mencegah kebakaran.

Menurut dia, perusahaan memiliki sejumlah kewajiban dalam pengendalian kebakaran, termasuk penyediaan sarana pemantauan dan fasilitas penanggulangan kebakaran.

“Tiap lima hektare harus ada menara, tiap sekian hektare harus ada embung, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda,” kata Prabowo.

Ia mengatakan pemerintah akan menertibkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar Prabowo.

Pemerintah kini menempatkan pembenahan regulasi, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Kementerian
Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong
Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG

Berita Terbaru

Aandika Pezri Mulia Tj (Foto/Dokumen Pribadi)

Jakarta

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:03 WIB

Presiden Prabowo Subianto dalam acara diskusi bersama sejumlah akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut dan potensi kebakaran di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:12 WIB