BANDA ACEH, PUSATBERITA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya bukti awal yang mengindikasikan tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan kejahatan terhadap keamanan negara. Temuan tersebut masih didalami untuk menentukan apakah perkara penyadapan itu berkaitan dengan tindak pidana makar.
“Sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Namun, Yusril menegaskan pendalaman masih diperlukan, baik dari aspek hukum acara pidana maupun ketentuan hukum materiil.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. Penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan oleh Mabes Polri.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga organisasi masyarakat.












