JAKARTA, PUSATBERITA — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka, berinisial LSP, ASN, dan EH, dijerat dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Sasaran penyadapan disebut meliputi Presiden, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, insan media, hingga ormas.
Ketua Umum KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, menilai langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri yang berpangkat tinggi.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polri, khususnya Bareskrim dan Divisi Propam. Membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan perwira tinggi di institusi sendiri bukan perkara mudah. Ini menunjukkan Polri serius membersihkan diri dan menjaga marwah institusi,” ujar Wayan.
Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat negara merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara, yang patut didalami hingga kemungkinan adanya unsur makar.
“Tindakan menyadap Presiden dan pejabat negara secara ilegal bukan pelanggaran biasa. Kami mendorong penyidik mendalami secara menyeluruh motif dan pihak-pihak di belakangnya, termasuk kemungkinan adanya upaya makar,” tegasnya.
Wayan menjelaskan, sejak KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 196. Dalam KUHP tersebut, makar dimaknai sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan perbuatan.
Ancaman hukumannya pun sangat berat. Pasal 191 menjerat setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman yang sama berlaku dalam Pasal 192 bagi makar yang bertujuan agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri.
Untuk makar terhadap pemerintah yang sah, pemimpin atau pengatur makar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan makar pun dapat dipidana.
“Beratnya ancaman pidana dalam pasal makar menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan Presiden dan keutuhan pemerintahan sebagai kepentingan hukum tertinggi. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur makar, kami meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal tersebut, siapa pun pelakunya, termasuk jenderal sekalipun,” tegas Wayan.
Wayan juga mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan secara resmi dalam proses pidana. Hal ini dinilai penting karena salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.
“Penahanan harus dilakukan secepatnya agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan atau merusak alat bukti, maupun memengaruhi saksi. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas,” kata Wayan.
Meski demikian, KMHDI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami berdiri bersama Polri dalam menjaga stabilitas negara. Mari kita kawal bersama agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.












