JAKARTA, PUSATBERITA – Polri menetapkan Tiga nama atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sejak tahun 2025. Diketahui, Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2024).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep dalam jumpa Pers di Mabes Polri.
Bukan hanya itu, polisi juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan tindakan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan,” katanya.
Menurutnya, bahwa tujuan penyadapan seharusnya untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Dia juga mengatakan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, kemudian empat buah flashdisk,” pungkasnya.












