Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa Pers Bareskrim Polri Terhadap Penetapan 3 Perwira Jadi Tersangka Kasus Penyadapan (Foto: Istimewa)

Jumpa Pers Bareskrim Polri Terhadap Penetapan 3 Perwira Jadi Tersangka Kasus Penyadapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Polri menetapkan Tiga nama atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sejak tahun 2025. Diketahui, Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2024).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep dalam jumpa Pers di Mabes Polri.

Bukan hanya itu, polisi juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan tindakan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kematian Affan Kurniawan: Alarm Keras untuk Demokrasi dan Kegagalan Menteri HAM

“Seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan,” katanya.

Menurutnya, bahwa tujuan penyadapan seharusnya untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Dia juga mengatakan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, kemudian empat buah flashdisk,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Malam Puncak PIKI Awards 2026: 8 Kategori Penerima Awards dan 2 Kategori Khusus
Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Malam Puncak PIKI Awards 2026: 8 Kategori Penerima Awards dan 2 Kategori Khusus

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!

Berita Terbaru