JAKARTA, PUSATBERITA — Wasekjend PB HMI Bidang Politik dan Demokrasi, Aandika Pezri Mulia Tj, meminta pemerintah membuka dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 25 September 2026, di tengah pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen yang disorot adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat tersebut menyatakan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Menurut Aandika, keterbukaan tidak cukup berhenti pada surat keterangan. Pemerintah perlu menjelaskan dokumen akademik, proses verifikasi, dan metode penetapan kesetaraannya.
“Yang harus dibuka bukan hanya surat hasil akhirnya. Publik juga berhak mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar surat tersebut diterbitkan, bagaimana proses verifikasinya, dan dengan metode apa pendidikan itu dinyatakan setara dengan SMK,” kata Aandika.
Ia menegaskan, mempertanyakan dasar administrasi tidak sama dengan menyatakan dokumen tersebut palsu.
“Saya tidak mengatakan surat itu palsu. Yang saya persoalkan adalah transparansi prosesnya. Kalau seluruh dokumennya lengkap dan prosedurnya benar, justru buka kepada publik. Dengan begitu tidak ada ruang bagi spekulasi,” ujarnya.
Dalam sidang MK pada 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK karena menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi ranah Bawaslu.
Aandika meminta pemerintah menjelaskan dokumen yang digunakan KPU dalam verifikasi persyaratan Gibran pada 2023. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan persoalan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada 2023 dari keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
“Persoalan akses SILON bukan bukti bahwa dokumen seseorang bermasalah. Tetapi pengalaman tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen dalam proses verifikasi pemilu merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengawasan,” kata Aandika.
Aandika mengajukan empat pertanyaan: dokumen akademik apa yang menjadi dasar surat penyetaraan, program pendidikan apa yang ditempuh Gibran, bagaimana proses penilaian kesetaraannya, serta dokumen apa yang digunakan KPU dalam verifikasi pencalonan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal bagaimana negara memastikan seseorang memenuhi persyaratan ketika hendak menduduki jabatan publik tertinggi kedua di republik ini,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum di MK dan mendorong pemerintah membuka dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pertanyaannya sederhana: suratnya ada. Sekarang tunjukkan dokumen yang menjadi dasar surat itu. Jelaskan prosesnya. Setelah itu biarkan hukum yang menilai,” kata Aandika.












