Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 05:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aandika Pezri Mulia Tj (Foto/Dokumen Pribadi)

Aandika Pezri Mulia Tj (Foto/Dokumen Pribadi)

JAKARTA, PUSATBERITA — Wasekjend PB HMI Bidang Politik dan Demokrasi, Aandika Pezri Mulia Tj, meminta pemerintah membuka dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 25 September 2026, di tengah pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen yang disorot adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat tersebut menyatakan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Menurut Aandika, keterbukaan tidak cukup berhenti pada surat keterangan. Pemerintah perlu menjelaskan dokumen akademik, proses verifikasi, dan metode penetapan kesetaraannya.

“Yang harus dibuka bukan hanya surat hasil akhirnya. Publik juga berhak mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar surat tersebut diterbitkan, bagaimana proses verifikasinya, dan dengan metode apa pendidikan itu dinyatakan setara dengan SMK,” kata Aandika.

Ia menegaskan, mempertanyakan dasar administrasi tidak sama dengan menyatakan dokumen tersebut palsu.

“Saya tidak mengatakan surat itu palsu. Yang saya persoalkan adalah transparansi prosesnya. Kalau seluruh dokumennya lengkap dan prosedurnya benar, justru buka kepada publik. Dengan begitu tidak ada ruang bagi spekulasi,” ujarnya.

Dalam sidang MK pada 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK karena menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi ranah Bawaslu.

Baca Juga :  Emrus Sihombing Minta MBG Harus Miliki Sumber Pendanaan Baru

Aandika meminta pemerintah menjelaskan dokumen yang digunakan KPU dalam verifikasi persyaratan Gibran pada 2023. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan persoalan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada 2023 dari keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

“Persoalan akses SILON bukan bukti bahwa dokumen seseorang bermasalah. Tetapi pengalaman tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen dalam proses verifikasi pemilu merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengawasan,” kata Aandika.

Aandika mengajukan empat pertanyaan: dokumen akademik apa yang menjadi dasar surat penyetaraan, program pendidikan apa yang ditempuh Gibran, bagaimana proses penilaian kesetaraannya, serta dokumen apa yang digunakan KPU dalam verifikasi pencalonan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal bagaimana negara memastikan seseorang memenuhi persyaratan ketika hendak menduduki jabatan publik tertinggi kedua di republik ini,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum di MK dan mendorong pemerintah membuka dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertanyaannya sederhana: suratnya ada. Sekarang tunjukkan dokumen yang menjadi dasar surat itu. Jelaskan prosesnya. Setelah itu biarkan hukum yang menilai,” kata Aandika.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja
Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal

Sabtu, 26 September 2026 - 05:03 WIB

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Foto/PDAM Tirta Benteng

Banten

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal

Senin, 12 Okt 2026 - 15:49 WIB