JAKARTA, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) melalui Ketua Umumnya, Daniel H Nainggolan, menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara serius dugaan penyadapan nomor telepon dan akun WhatsApp milik Presiden Republik Indonesia serta sejumlah tokoh publik lainnya.
PIM menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan tanpa kewenangan yang sah bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi menyentuh persoalan keamanan informasi negara dan perlindungan komunikasi pejabat publik.
Daniel H Nainggolan menegaskan bahwa kepolisian harus bergerak secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Jangan sampai persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan tokoh-tokoh publik berhenti menjadi polemik di ruang publik. Polri harus mengungkap fakta secara terang benderang. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Daniel H Nainggolan, Jum’at 6 November 2026.
Menurut Daniel, perkembangan teknologi komunikasi saat ini telah membuka berbagai kemungkinan penyalahgunaan teknologi digital. Karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk kepala negara dan pejabat publik, memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan akses ilegal maupun penyadapan yang tidak memiliki dasar kewenangan.
PIM juga mengingatkan agar proses penanganan perkara ini tidak dijadikan ajang saling tuding atau membangun opini tanpa dasar. Identitas pihak yang diduga terlibat harus diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan melalui spekulasi maupun penghakiman di media sosial.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa dukungan PIM kepada Polri merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin melihat keberanian penegakan hukum yang dibuktikan melalui profesionalitas dan transparansi. Jangan ada tebang pilih, jangan ada intervensi, dan jangan ada pihak yang kebal hukum. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” tambahnya.
PIM berharap pengusutan dugaan penyadapan ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi keamanan komunikasi nasional, serta menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap kejahatan siber di Indonesia.












