Neofeodalisme dan Demokrasi, Kekuasaan Bukan Warisan Segelintir Orang

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 23:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Rengifuryaan Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Tangerang  (Foto/Dok. Pribadi)

Dede Rengifuryaan Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Tangerang (Foto/Dok. Pribadi)

Oleh Dede Rengifuryaan| Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Tangerang 


Demokrasi sering kali dibicarakan sebagai sistem yang memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara. Namun, pertanyaannya, apakah kesetaraan itu benar-benar berlaku ketika kekuasaan masih dibatasi oleh garis keturunan?

Feodalisme memang dikenal sebagai sistem kekuasaan masa lalu. Akan tetapi, cara berpikir feodal tidak serta-merta hilang bersama berakhirnya kerajaan. Ia bisa bertahan dalam kehidupan modern, ketika jabatan dianggap sebagai hak keluarga, kedudukan ditentukan oleh keturunan, dan kesempatan memimpin hanya berputar di lingkungan tertentu.

Inilah persoalan neofeodalisme. Bukan semata-mata tentang siapa berasal dari keluarga mana, melainkan tentang bagaimana garis keturunan dapat menjadi penentu akses terhadap kekuasaan.

Robert Michels dalam teori Iron Law of Oligarchy mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elite. Sementara Max Weber menjelaskan bahwa kekuasaan tradisional memperoleh legitimasi melalui adat dan kebiasaan yang diwariskan. Pemikiran keduanya penting untuk membaca hubungan antara tradisi, kekuasaan, dan demokrasi.

Persoalan ini dapat kita lihat dalam Perda Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua. Pasal 27 ayat (1) mengatur persyaratan calon berdasarkan Riin Faam yang memiliki hak turun-temurun menurut adat istiadat setempat serta rekomendasi Raja.

Baca Juga :  Mencari Kandidat Kaporli di Era Post-Truth

Ketentuan tersebut patut menjadi bahan perdebatan publik. Jika kesempatan mencalonkan diri untuk jabatan pemerintahan dibatasi oleh garis keturunan, bagaimana nasib prinsip kesetaraan bagi masyarakat yang berada di luar garis keturunan tersebut?

Kita tentu tidak sedang menolak adat. Adat adalah bagian dari sejarah, identitas, dan kehidupan masyarakat. Namun, penghormatan terhadap adat tidak seharusnya menutup ruang untuk mempertanyakan bagaimana kekuasaan dijalankan.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Pada saat yang sama, konstitusi juga menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan. Dua prinsip ini perlu dibaca secara bersama, bukan dipertentangkan.

Sebab, jabatan pemerintahan bukan sekadar simbol kehormatan keluarga. Di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap seluruh masyarakat. Karena itu, persoalan keturunan, hak adat, dan kesempatan memimpin harus dibicarakan secara terbuka.

Jangan sampai demokrasi hanya menjadi nama dalam peraturan, sementara akses terhadap kekuasaan tetap berputar di tangan segelintir orang.

Adat boleh diwariskan, sejarah boleh dijaga, tetapi kekuasaan publik tidak boleh diperlakukan sebagai milik keluarga.

Feodalisme mungkin telah meninggalkan istana, tetapi pola dominasinya dapat kembali melalui institusi modern. Demokrasi tidak boleh menjadi tempat bersembunyinya para tuan baru.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Dua Tahun Prabowo Gibran: Menguji Janji, Membongkar Paradoks Pembangunan, dan Menuntut Koreksi Kebijakan demi Keadilan Rakyat
Nightmare Scenario: Prabowo Mengunci Pusat Kekuasaan
TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi
Tragedi Siswa SD Pemalang: Ketika Sekolah Gagal Melindungi Anak
Potensi Desa, Kamuflase Baru Eksploitasi
‎Eco-Anxiety: Krisis Iklim dan Persoalan HAM
‎Bandung Lautan Api: Prabowo dan Moral Hazard Kekuasaan
Islam Jangan Hanya Menjadi Identitas: Keislaman Harus Melahirkan Keberanian Melawan Ketidakadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 23:51 WIB

Neofeodalisme dan Demokrasi, Kekuasaan Bukan Warisan Segelintir Orang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:24 WIB

Menakar Dua Tahun Prabowo Gibran: Menguji Janji, Membongkar Paradoks Pembangunan, dan Menuntut Koreksi Kebijakan demi Keadilan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Nightmare Scenario: Prabowo Mengunci Pusat Kekuasaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:20 WIB

TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Tragedi Siswa SD Pemalang: Ketika Sekolah Gagal Melindungi Anak

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB