Oleh Dede Rengifuryaan| Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Tangerang
Demokrasi sering kali dibicarakan sebagai sistem yang memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara. Namun, pertanyaannya, apakah kesetaraan itu benar-benar berlaku ketika kekuasaan masih dibatasi oleh garis keturunan?
Feodalisme memang dikenal sebagai sistem kekuasaan masa lalu. Akan tetapi, cara berpikir feodal tidak serta-merta hilang bersama berakhirnya kerajaan. Ia bisa bertahan dalam kehidupan modern, ketika jabatan dianggap sebagai hak keluarga, kedudukan ditentukan oleh keturunan, dan kesempatan memimpin hanya berputar di lingkungan tertentu.
Inilah persoalan neofeodalisme. Bukan semata-mata tentang siapa berasal dari keluarga mana, melainkan tentang bagaimana garis keturunan dapat menjadi penentu akses terhadap kekuasaan.
Robert Michels dalam teori Iron Law of Oligarchy mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elite. Sementara Max Weber menjelaskan bahwa kekuasaan tradisional memperoleh legitimasi melalui adat dan kebiasaan yang diwariskan. Pemikiran keduanya penting untuk membaca hubungan antara tradisi, kekuasaan, dan demokrasi.
Persoalan ini dapat kita lihat dalam Perda Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua. Pasal 27 ayat (1) mengatur persyaratan calon berdasarkan Riin Faam yang memiliki hak turun-temurun menurut adat istiadat setempat serta rekomendasi Raja.
Ketentuan tersebut patut menjadi bahan perdebatan publik. Jika kesempatan mencalonkan diri untuk jabatan pemerintahan dibatasi oleh garis keturunan, bagaimana nasib prinsip kesetaraan bagi masyarakat yang berada di luar garis keturunan tersebut?
Kita tentu tidak sedang menolak adat. Adat adalah bagian dari sejarah, identitas, dan kehidupan masyarakat. Namun, penghormatan terhadap adat tidak seharusnya menutup ruang untuk mempertanyakan bagaimana kekuasaan dijalankan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Pada saat yang sama, konstitusi juga menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan. Dua prinsip ini perlu dibaca secara bersama, bukan dipertentangkan.
Sebab, jabatan pemerintahan bukan sekadar simbol kehormatan keluarga. Di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap seluruh masyarakat. Karena itu, persoalan keturunan, hak adat, dan kesempatan memimpin harus dibicarakan secara terbuka.
Jangan sampai demokrasi hanya menjadi nama dalam peraturan, sementara akses terhadap kekuasaan tetap berputar di tangan segelintir orang.
Adat boleh diwariskan, sejarah boleh dijaga, tetapi kekuasaan publik tidak boleh diperlakukan sebagai milik keluarga.
Feodalisme mungkin telah meninggalkan istana, tetapi pola dominasinya dapat kembali melalui institusi modern. Demokrasi tidak boleh menjadi tempat bersembunyinya para tuan baru.












