Oleh Topan Bagaskara| Ketua Umum SEMMI Cabang Tangerang
Desa kembali dipuji sebagai wilayah dengan potensi ekonomi besar. Pertanian, pariwisata, sumber daya alam, hingga ekonomi kreatif dianggap sebagai modal pembangunan yang perlu dikembangkan melalui data dan inovasi. Sekilas, gagasan ini terdengar menjanjikan. Namun, ada pertanyaan yang kerap luput: potensi bagi siapa dan siapa yang akan menikmati hasilnya?
Ketika desa terus dibicarakan berdasarkan apa yang bisa menghasilkan nilai ekonomi, ada bahaya ruang hidup masyarakat perlahan direduksi menjadi komoditas. Tanah menjadi aset investasi, hutan menjadi objek ekonomi, sungai menjadi destinasi wisata, dan pertanian menjadi rantai pasok industri. Bahasa pembangunan berubah, tetapi logika penguasaan sumber daya bisa tetap sama.
Karl Marx, melalui kritiknya terhadap komodifikasi, menjelaskan bagaimana sesuatu yang memiliki nilai guna dapat ditundukkan pada logika pertukaran dan akumulasi kapital. David Harvey kemudian mengembangkan konsep accumulation by dispossession, akumulasi melalui pengambilalihan aset, tanah dan sumber daya yang sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat. Dalam konteks desa, keduanya membantu menjelaskan bagaimana istilah “optimalisasi potensi” dapat menjadi pintu masuk bagi komersialisasi ruang hidup.
Persoalannya bukan terletak pada data, inovasi atau investasi itu sendiri, melainkan pada relasi kuasa di belakangnya. Data dapat membantu masyarakat merencanakan pembangunan, tetapi juga bisa menjadi peta bagi kepentingan modal. Inovasi dapat memperkuat ekonomi petani, tetapi tanpa perlindungan hak atas tanah, pembangunan justru berisiko mempercepat hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Selanjutnya, ekofeminisme memperluas kritik tersebut. Pemikiran ekofeminisme melihat bahwa dominasi terhadap alam dan ketimpangan dalam masyarakat memiliki hubungan dengan struktur kekuasaan yang sama-sama menempatkan kehidupan sebagai sesuatu yang dapat dikendalikan dan dimanfaatkan. Karena itu, kerusakan ekologis tidak berhenti pada hilangnya hutan, tercemarnya sungai atau berubahnya fungsi tanah. Ia masuk ke dapur, ke sumber air, ke pangan, kesehatan dan pekerjaan sehari-hari.
Ketika sungai tercemar, misalnya, persoalannya bukan sekadar kualitas air. Ketika lahan pertanian hilang, persoalannya bukan sekadar berkurangnya produksi. Ada waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan untuk mencari air, memperoleh pangan atau mempertahankan kehidupan keluarga. Pekerjaan perawatan yang sering tidak terlihat dan banyak ditanggung perempuan menjadi semakin berat ketika alam yang menopang kehidupan mengalami kerusakan.
Kritik ekofeminisme menjadi penting: keuntungan dari eksploitasi sumber daya dapat dihitung dalam rupiah, tetapi biaya ekologis dan kerja perawatan yang muncul setelahnya sering tidak dihitung sebagai biaya pembangunan.
Hal serupa berlaku bagi masyarakat adat. Hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar tegakan pohon yang dapat diberi harga. Di dalamnya terdapat pengetahuan, pangan, obat-obatan, ritual, identitas dan hubungan antargenerasi. Ketika hutan dikonversi menjadi komoditas, yang hilang bukan hanya tutupan lahannya. Pengetahuan ekologis yang diwariskan dan cara hidup yang bergantung pada hutan ikut terdesak.
Karena itu, masyarakat adat tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai penerima manfaat program pembangunan. Mereka harus diakui sebagai pemilik pengetahuan dan pemegang hak yang memiliki suara menentukan masa depan ruang hidupnya. Begitu pula perempuan tidak cukup dilibatkan sebagai peserta kegiatan pemberdayaan. Pengalaman dan pengetahuan mereka mengenai pangan, air, kesehatan dan pengelolaan kehidupan sehari-hari harus menjadi bagian dari keputusan ekologis.
Desa bukan ruang kosong yang menunggu ditemukan potensinya. Di dalamnya ada petani, perempuan, nelayan, masyarakat adat dan warga yang telah menjaga sumber daya jauh sebelum istilah pembangunan berbasis potensi dikenal. Karena itu, tidak semua yang bernilai ekonomi harus dijadikan komoditas. Sawah bukan sekadar lahan produksi, hutan bukan sekadar aset, dan sungai bukan semata-mata peluang investasi.
Pembangunan desa seharusnya tidak hanya mengukur pertumbuhan ekonomi, tetapi juga siapa yang menguasai tanah, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang menanggung kerusakan ekologis. Pemuda desa pun tidak cukup diposisikan sebagai pelaksana inovasi. Mereka harus memiliki kemampuan membaca relasi kuasa dan ruang untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri.
Sebab desa bisa saja semakin maju dalam statistik, tetapi masyarakatnya kehilangan tanah, lingkungan dan kendali atas ruang hidupnya. Jika itu yang terjadi, pembangunan hanya menjadi bahasa baru untuk praktik lama: mengambil sumber daya dari desa atas nama kemajuan.
“Potensi desa” akhirnya harus dibaca dengan curiga. Ia bisa menjadi jalan menuju kesejahteraan jika dikelola berdasarkan hak masyarakat dan keberlanjutan ekologis. Tetapi ia juga dapat menjadi kamuflase bagi eksploitasi ketika tanah, alam dan kehidupan masyarakat hanya dihitung berdasarkan nilai ekonominya.
Desa tidak kekurangan potensi. Yang sering dipertaruhkan adalah siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan potensi itu akan menjadi kesejahteraan bersama atau menjadi sumber akumulasi segelintir pihak.
Pembangunan yang adil bukan pembangunan yang paling banyak mengeluarkan nilai dari desa, melainkan pembangunan yang membuat masyarakat tetap memiliki tanah, alam, pengetahuan, pekerjaan dan masa depan di ruang hidupnya sendiri.












