Kabupaten Tangerang, PUSATBERITA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial (CIW) dan seorang Kepala Desa di Kecamatan Kosambi berisinial (M) memulai babak baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang, Indri Damayanthi kepada wartawan, pada Sabtu (08/03/2025).
Dia menyampaikan bahwa, laporan yang disampakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai dilakukan verifikasi dokumen dan data.
“Sudah (diverifikasi) dari pelapor, tinggal verifikasi lapangan,” Kata Indri Damayanthi ketua SEMMI Tangerang.
Selain itu, Indri Damayanthi juga mengungkapkan kesiapannya jika diperlukan untuk datang ke Gedung lembaga Anti Rasuah tersebut.
“Pada intinya, kami ingin segera adanya penuntasan oleh KPK, agar terang untuk masyarakat,” Ujar Indri Damayanthi.
Hal ini berdasarkan informasi yang diterima via telepon WhatsApp pada Rabu, 5 Maret 2025, Bidang Pengaduan Masyarakat, Budi Kiswanto menyampaikan telah menerima Pengaduan yang disampaikan oleh SEMMI Tangerang dan akan melakukan Verifikasi lapangan.
Sebelumnya, organisasi SEMMI melaporkan dua pejabat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah kabupaten tangerang dengan keterkaitan pada proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Costland.