Oleh Mia Hesti Purnomo Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM PTNU Wilayah Banten
Dalam momentum Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) kami dari BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan bahwa peringatan ini tidak boleh berhenti pada seremoni dan ucapan semata. Hari ini harus menjadi ruang refleksi kolektif sekaligus panggilan moral untuk menghadapi kenyataan yang masih dialami perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.
Sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM PTNU Wilayah Banten.
Mia Hesti Purnomo, menyoroti dua persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi bayang-bayang bagi kehidupan perempuan:
1. Tingginya Angka Kekerasan terhadap Perempuan
Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menyampaikan bahwa terdapat 22.848 kasus kekerasan seksual yang tercatat sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan jumlah tertinggi dibandingkan bentuk kekerasan lainnya dan menjadi alarm keras bahwa perempuan di Indonesia masih hidup dalam ancaman kekerasan yang sistematis.
Selain kekerasan seksual, ribuan kasus kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi juga tercatat oleh berbagai lembaga layanan dan penegak hukum. Data ini memberikan gambaran nyata bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa sporadis, melainkan persoalan struktural yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.
Situasi yang sama juga tercermin di tingkat daerah. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten (DP3AKKB) mencatat bahwa hingga 23 Juli 2025 terdapat 617 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten. Rinciannya, 406 kasus kekerasan terhadap anak dan 214 kasus kekerasan terhadap perempuan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban
Melihat fakta ini, kita seakan diingatkan kembali pada suara yang pernah disampaikan oleh Raden Ajeng Kartini:
“Sebagai perempuan, demikian keterlaluan, kamu dihina berulangkali dan terus menerus,”.
Pernyataan Mia Hesti Purnomo:
“Melihat data dan situasi tersebut, saya merasa terpanggil untuk menegaskan bahwa Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata, masyarakat harus berani bersuara, dan generasi muda harus menjadi bagian dari perubahan untuk menciptakan ruang yang aman dan setara bagi perempuan,”.
2. Minimnya Keterlibatan Perempuan dalam Politi
Persoalan kedua adalah ketimpangan keterlibatan perempuan dalam politik. Data resmi Komisi Pemilihan Umum mencatat bahwa pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, pemilih perempuan mencapai 50,09% dari total daftar pemilih nasional. Artinya, perempuan merupakan setengah dari kekuatan demokrasi Indonesia.
Namun ironi muncul ketika melihat representasi perempuan dalam lembaga legislatif. Dari 580 kursi DPR RI periode 2024–2029, perempuan hanya menempati 127 kursi atau sekitar 21,9%. Data dari Inter-Parliamentary Union juga menunjukkan kisaran yang sama, yakni sekitar 22,2%.
Walaupun angka ini merupakan tingkat keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia, realitasnya tetap jauh dari target minimal 30% yang telah diamanatkan dalam undang-undang pemilu.
Jika dilihat dari tren historis, memang terdapat peningkatan moderat dari 20,5% pada periode 2019–2024 menjadi sekitar 21,9–22,2% pada periode 2024–2029. Namun peningkatan ini masih sangat lambat dan belum cukup untuk mengubah struktur kekuasaan politik yang selama ini lebih didominasi laki-laki.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di daerah. Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan di parlemen Provinsi Banten hanya berada pada angka sekitar 14%, jauh dari target keterwakilan 30%.
Padahal perempuan bukan hanya pemilih, tetapi juga pemilik kepentingan terhadap setiap kebijakan publik yang dihasilkan negara.
Pernyataan Mia Hesti Purnomo:
“Perempuan bukan hanya penentu suara, tetapi juga harus menjadi pengambil keputusan. Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah pengingat bahwa masih banyak ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Kita perlu mendorong perempuan agar berani masuk ke ranah publik dan menuntut haknya di setiap ruang pengambilan keputusan, karna sesungguhnya membiarkan perempuan dalam kebodohan ialah sama halnya merampas masa depan bangsa,”.
Hal ini sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Najwa Shihab.
“Tidak ada pemberdayaan yang benar-benar kekal dan berkelanjutan tanpa melibatkan perempuan,”.
Momentum Hari Perempuan Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas, sistem perlindungan korban yang kuat, serta perubahan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan.
Di sisi lain, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika perempuan tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengambil keputusan.
Perempuan harus diberikan ruang yang lebih luas dalam kepemimpinan politik, dalam perumusan kebijakan, dan dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Karena ketika perempuan bangkit, bukan hanya satu kelompok yang bergerak maju seluruh masyarakat akan ikut terangkat.
BEM PTNU Wilayah Banten percaya bahwa masa depan yang adil hanya dapat terwujud ketika perempuan berdiri setara: aman dari kekerasan dan berdaya dalam pengambilan keputusan.
“Jangan biarkan kegelapan kembali datang, Jangan biarkan kaum wanita kembali diperlakukan semena-mena,”.











