BOLAANG MONGONDOW TIMUR, PUSATBERITA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Agraria, Kurniawan Lawendatu, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengambil tindakan tegas terhadap PT Arafuru Surya Alam (ASA) yang hingga kini masih beroperasi meski dinilai memiliki persoalan terkait legalitas lahan dan sengketa dengan masyarakat.
Menurutnya, di tengah polemik HGU dan konflik agraria semacam ini seharusnya tidak dibiarkan terus menjalankan aktivitasnya sebelum seluruh persoalan yang ada diselesaikan, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan penyelesaian sengketa lahan dengan warga.
Kurniawan menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut. Padahal, kami menganggap rencana relokasi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak bagi kami selaku warga negara yang harus dijaga dirawat dan dipelihara oleh negara Indonesia.
“Seharusnya dalam persoalan ini pemerintah hadir dan memberikan sanksi tegas kepada PT ASA, bukan justru membiarkan perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti tidak ada masalah,” tegas kurniawan, Rabu, (29/7/2026).
Lebih lanjut, Kurniawan menegaskan bahwa dimana urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan seluruh urusan agraria atau pertanahan terakhir kali berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 1988.
Dalam polemik tersebut, Kurniawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dibawah pimpinan Bupati Oskar Manoppo bersama Ketua DPRD Samsudin Dama mempunyai keseriusan untuk membuka benang kusut yang ada terkait polemik adanya lahan eks HGU, diyakini benang kusut itu akan terurai apakah benar atau tidak adanya dugaan lahan eks HGU tersebut.
“Ini ultimatum awal kami untuk mengingatkan pemerintah. Jika persoalan ini terus diabaikan dan tidak ada tindakan nyata terhadap perusahaan, kami siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar dan melibatkan masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Kurniawan juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawal penyelesaian polemik HGU dan konflik Agraria yang terjadi. kurniawan menilai Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Timur perlu menunjukkan langkah konkret dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Timur dalam mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Dirinya, menegaskan bahwa akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang terdampak.
Masyarakat Dusun V Panang (Doup) Desa Kotabunan dengan menyatakan sikap dengan tegas MENOLAK rencana relokasi atau pemindahan pemukiman oleh PT Arafuru Surya Alam (ASA). Penolakan itu di sampaikan atas dasar pertimbangan:
- Pemukiman ini telah menjadi tempat tinggal dan ruang hidup kami secara turun-temurun sebelum negara Indonesia merdeka.
- Lokasi Tambang Panang Kotabunan adalah lokasi Warisan Leluhur yang dikelola secara tradisional yang tidak bisa dinilai hanya dengn materi.
- Rencana relokasi ini akan memisahkan kami dari sumber mata pencaharian utama, khususnya masyarakat penambang panang dan benteng.
Kami menganggap rencana relokasi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak bagi kami selaku warga negara yang harus dijaga dirawat dan dipelihara oleh negara Indonesia.
Dengan ini kami menuntut pemerintah dan pihak terkait dalam hal ini PT Arafuru Surya Alam untuk membatalkan rencana relokasi dan menjamin perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat Boltim sebagai warga sesuai dengan amanat konstitusi.
“Dan Kami akan tetap teguh mempertahankan hak atas permukiman sampai kapan pun,” tutupnya dengan tegas.











