Proyek Rumpon Bernilai Fantastis, GNPI: Kami Akan Laporkan ke APH, Ini Ilegal

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, PUSATBERITA — Proyek bantuan “Rumpon” nelayan di Kota Bitung dengan total anggaran mencapai Rp1,8 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Program yang dikerjakan oleh lima CV tersebut diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari ketidaktransparanan anggaran, kualitas rumpon yang dipertanyakan, hingga dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Sorotan itu datang dari Ketua Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Yudi, yang mempertanyakan efektivitas dan arah penggunaan anggaran proyek tersebut di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kota Bitung yang sedang mengalami tekanan.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan nelayan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu? Informasi yang kami dapat, proyek ini memang menggunakan lima CV, tetapi pelaksana lapangannya diduga hanya dikendalikan oleh dua oknum saja,” ujar Yudi saat dimintai keterangan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

“Ini menjadi aneh ketika pemerintah daerah sedang mengalami krisis anggaran. Banyak pekerja dirumahkan, bahkan gaji RT pun belum jelas pembayarannya. Tapi di sisi lain muncul proyek rumpon dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar,” katanya.

Diketahui, program rumpon atau alat bantu penangkapan ikan merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Bitung Hengky Honandar di sektor perikanan. Dalam proyek itu, satu unit rumpon disebut dianggarkan hingga Rp100 juta.

Namun Yudi menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan spesifikasi material dan biaya produksi rumpon di lapangan.

“Kalau dihitung secara teknis, biaya satu rumpon berkualitas bagus paling hanya sekitar Rp25 juta sampai Rp30 juta. Itu sudah lengkap dengan tali, jangkar, pelampung, rumah rumpon, genset, sampai alat penerangan. Bahkan kualitasnya juga tidak mudah hanyut,” jelasnya.

Baca Juga :  Gudang di Kema Diduga Jadi Lokasi Pencurahan Solar Ilegal, Dilaporkan Terjadi Dua Kali Sehari

Ia mempertanyakan ke mana sisa anggaran dari setiap unit rumpon yang nilainya mencapai Rp100 juta.

“Kalau biaya riilnya jauh di bawah itu, lalu ke mana sisa uangnya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Selain soal anggaran, GNPI juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bitung dan Dinas Perikanan dan Kelautan yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, menurut Yudi, pihak dinas dinilai tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dasar pengambilan keputusan proyek.

“Saat RDP, penjelasan dari dinas terkesan tidak sinkron. Ketika ditanya soal regulasi, jawabannya berbeda. Ditanya soal fungsi dan mekanisme proyek, justru terlihat kebingungan. Ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut tidak dijalankan secara matang dan profesional,” ujarnya.

Atas dasar itu, GNPI menegaskan akan membawa persoalan proyek rumpon tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran negara serta praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke APH. Karena sampai sekarang tidak ada penjelasan yang benar-benar jelas dan terbuka kepada publik. Dugaan adanya kongkalikong dalam proyek ini sangat kuat dan harus diusut secara hukum,” tutup Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megamall Kota Manado Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia
Huntap Modisi Untuk Korban Bencana Gunung Ruang di Resmikan
Warga BMR Melakukan Aksi di Ruas Jalan Perbatasan BMR-Minahasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:26 WIB

Proyek Rumpon Bernilai Fantastis, GNPI: Kami Akan Laporkan ke APH, Ini Ilegal

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:05 WIB

Huntap Modisi Untuk Korban Bencana Gunung Ruang di Resmikan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:22 WIB

Warga BMR Melakukan Aksi di Ruas Jalan Perbatasan BMR-Minahasa

Berita Terbaru