TANGERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kota Tangerang menggelar program Pesta Diskon Kemerdekaan untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui program yang berlangsung pada 3–31 Agustus 2026 itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta menghapus sanksi administrasi.
Namun, program tersebut belum menjawab persoalan yang selama empat tahun terakhir dikeluhkan warga. Sejak 2022, banyak wajib pajak menerima tagihan PBB dari dekade 1990-an yang sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai tunggakan. Kemunculan tagihan itu memicu protes karena masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan keakuratan data yang digunakan pemerintah.
Hingga kini, Bapenda belum menyampaikan penjelasan menyeluruh mengenai asal-usul tunggakan tersebut maupun memperlihatkan hasil pembaruan basis data perpajakan. Kondisi itu membuat polemik terus bergulir dan menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
Dalam program diskon tahun ini, Pemkot memberikan potongan BPHTB sebesar 45 persen untuk sertifikat melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL. Pemerintah juga mengurangi pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga 2014 dan 8 persen untuk SPPT 2015–2020, serta menghapus denda administrasi hingga tahun pajak 2025.
Meski demikian, banyak warga menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama. Diskon hanya mengurangi nilai pembayaran, tetapi tidak menjawab pertanyaan mengenai keabsahan pokok tagihan yang muncul dari data puluhan tahun lalu.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah mengaudit seluruh data tunggakan lama sebelum mengintensifkan penagihan. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap tagihan benar-benar memiliki dasar administrasi yang jelas.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan program Pesta Diskon Kemerdekaan bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, sebagian warga menilai ajakan meningkatkan kepatuhan pajak harus diikuti dengan transparansi data. Mereka juga menganggap persyaratan administrasi, seperti kewajiban melampirkan surat pernyataan bermeterai untuk mengajukan keringanan, masih menambah beban birokrasi.
Program diskon memang dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun, tanpa pembenahan sistem pendataan dan penyelesaian polemik tunggakan lama, kebijakan itu berpotensi hanya menjadi solusi sementara, sementara akar persoalan administrasi perpajakan tetap belum terselesaikan.











