Pesta Diskon Kemerdekaan dan Tunggakan Pajak yang Belum Usai

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Pusat-berita.com

Ilustrasi/Pusat-berita.com

TANGERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kota Tangerang menggelar program Pesta Diskon Kemerdekaan untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui program yang berlangsung pada 3–31 Agustus 2026 itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta menghapus sanksi administrasi.

Namun, program tersebut belum menjawab persoalan yang selama empat tahun terakhir dikeluhkan warga. Sejak 2022, banyak wajib pajak menerima tagihan PBB dari dekade 1990-an yang sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai tunggakan. Kemunculan tagihan itu memicu protes karena masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan keakuratan data yang digunakan pemerintah.

Hingga kini, Bapenda belum menyampaikan penjelasan menyeluruh mengenai asal-usul tunggakan tersebut maupun memperlihatkan hasil pembaruan basis data perpajakan. Kondisi itu membuat polemik terus bergulir dan menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Dalam program diskon tahun ini, Pemkot memberikan potongan BPHTB sebesar 45 persen untuk sertifikat melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL. Pemerintah juga mengurangi pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga 2014 dan 8 persen untuk SPPT 2015–2020, serta menghapus denda administrasi hingga tahun pajak 2025.

Baca Juga :  PMII Kota Tangerang Desak Dinas Perkim dan PJ Walikota

Meski demikian, banyak warga menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama. Diskon hanya mengurangi nilai pembayaran, tetapi tidak menjawab pertanyaan mengenai keabsahan pokok tagihan yang muncul dari data puluhan tahun lalu.

Sejumlah kalangan mendorong pemerintah mengaudit seluruh data tunggakan lama sebelum mengintensifkan penagihan. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap tagihan benar-benar memiliki dasar administrasi yang jelas.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan program Pesta Diskon Kemerdekaan bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, sebagian warga menilai ajakan meningkatkan kepatuhan pajak harus diikuti dengan transparansi data. Mereka juga menganggap persyaratan administrasi, seperti kewajiban melampirkan surat pernyataan bermeterai untuk mengajukan keringanan, masih menambah beban birokrasi.

Program diskon memang dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun, tanpa pembenahan sistem pendataan dan penyelesaian polemik tunggakan lama, kebijakan itu berpotensi hanya menjadi solusi sementara, sementara akar persoalan administrasi perpajakan tetap belum terselesaikan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Seni Betawi Semarakkan Hajatan Budaya Batuceper 2026
Benyamin Patondok Motivasi Mahasiswa IAKN Toraja: Bangun Disiplin, Kemandirian, dan Masa Depan Gemilang
Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 20:31 WIB

Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar

Berita Terbaru

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB