
Dok Pribadi: Sejumlah masyarakat Panunggangan Barst yang sedang melakukan aksi protes di kawasan pusat pemerintahan kota tangerang
Sejumlah warga kelurahan panunggangan barat melakukan protes kepada Pj Walikota Tangerang terkait pembebasan lahan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada senin (03/02/2025).
Protes yang dilakukan, berkaitan dengan uang pembebasan atas lahan yang dimiliki oleh ahli waris tersebut yang tidak kunjung dibayarkan oleh pihak pemerintah kota tangerang sejak 2020.
Pemerintah Kota Tangerang diketahui akan melakukan pembangunan turap penahan banjir dan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 601/2490-PUPR/2020 terkait dengan pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Namun demikian, menurut kuasa hukum ahli waris Antoni Gebang, pemilik lahan di panunggangan tersebut, tidak ada yang menerima uang pengganti yang disampaikan oleh pemerintah kota tangerang hingga saat ini.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 10.000 Meter Persegi terdiri dari 10 kepala keluarga dengan luas berpariasi dari 800 hingga 1000 meter persegi.
Dalam aksi tersebut, pihaknya menduga bahwa pemerintah kota tangerang diduga terlibat korupsi atas pembebasan lahan dengan total kerugian pemilik lahan sebesar 30 milliar rupiah.
Ditempat yang sama, salah satu keluarga pemilik lahan berinisial (S) warga panunggangan barat yang berusia 50 tahun menyampaikan bahwa, lahan yang dimiliki keluarganya sudah di pergunakan sebelum indonesia merdeka.
“Iya, kita gunakan tanah itu untuk bertani dan berkebun, tapi tiba-tiba oleh pemerintah di gusur (pembangunan turap),” Ungkap salah satu keluarga ahli waris.
Dia juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan protes ke pihak pemerintah sejak 2020 silam.
“Sudah demo terus, hasilnya tetap tidak ada kejelasan bagi kami,” terang salah satu ahli waris, yang juga peserta demonstrasi.
Mereka berharap, pemerintah dapat segera memberikan hak para warga yang belum dibayarkan atas pembebasan lahan proyek turap penahan banjir tersebut.