
Dok. Aksi SEMMI Tangerang Pada Peringatan 100 Hari Sachrudin - Maryono
Pengurus Cabang SEMMI Tangerang secara resmi telah melayangkan Laporan Pengaduan terhadap Asisten Daerah 1, Deni Koswara kepada Ketua Majelis Kode Etik yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, pada Selasa (24/06/2025).
Laporan tersebut dilayangkan akibat adanya tindakan yang dinilai menyimpang dan merugikan SEMMI Tangerang sebagai kelompok mahasiswa dalam penyampaian aspirasi pada peringatan 100 hari menjabat Sachrudin dan Maryono.
Saat dikonfirmasi oleh reporter pusat-berita.com pada jum’at 27 Juni 2025, Aditya Nugraha Sekretaris Umum SEMMI Tangerang memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
“Kami menilai ASDA 1 Kota Tangerang telah memberikan pernyataan tidak benar dan berpotensi mendegradasi aspirasi publik,” kata Aditya.
Di tempat terpisah, Ketua SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi mengungkapkan harapannya kepada Majelis Kode Etik Kota Tangerang.
“Sekda Kota Tangerang kami harapkan bertindak cepat dan tegas dalam persoalan ini, jangan sampai integritasnya diragukan oleh masyarakat Kota Tangerang,” tutup Indri.
Pihak SEMMI juga turut menyampaikan, bahwa akan terus menyampaikan kritiknya atas berbagai kebijakan Pemerintah Kota Tangerang.
Diketahui, sebelumnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh SEMMI Tangerang mendapatkan respon yang kurang tepat dari ASDA 1 Deni Koswara pada 2 Juni 2025 lalu.
Terdapat sejumlah kekeliruan yang dinilai fatal dan penyebaran berita yang tidak tepat, seperti klaim suara pemilih Sachrudin dan Maryono 80%, sampai dengan penyampaian aspirasi yang dianggap sebagai membuka aib.