Aktivis Dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menyampaikan Gugatan Atas Rencana KLH RI untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menyampaikan Gugatan Atas Rencana KLH RI untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Kelompok sipil yang menamai dirinya Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan penolakan atas rencana Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik. Penolakan yang disampaikan pada Senin, 27 Oktober 2025 di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang.

Koordinator Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugeraha menyampaikan bahwa rencana PSEL hanya menambah daftar panjang ketidakadilan bagi warga sekitar.

“Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang buruk, banyak dari masyarakat dirampas haknya mulai dari udara yang bersih, kesehatan kulit, hingga air untuk dikonsumsi,” kata Aditya Nugeraha.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin untuk pengelolaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan adalah kebijakan yang hanya memberikan penderitaan bagi warga.

“Kelola sampah Kabupaten Tangerang saja kita tidak optimal, apalagi ditambah sampah dari luar, otomatis akan terjadi peningkatan volume dan dampaknya kepada masyarakat sekitar,” terang Aditya kepada media massa.

Terpisah, Direktur Eksekutif Teratai Institut menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan sampah di Indonesia.

Baca Juga :  Sekolah Swasta Gratis Jadi Solusi Keterbatasan Akses Pendidikan Di Kabupaten Tangerang

“Jika kita memiliki tekad mengatasi sampah dan menekan volumenya, seharusnya pemerintah lebih menekankan pada sumber timbulan, termasuk industri. Hadirnya aturan itu dinilai hanya sebagai bentuk cuci tangan corporate melalui pemerintah,” kata Yanto.

Selain itu, menurut warga tangerang itu, kebijakan yang dilakukan tanpa partisipasi publik, tidak akan mencerminkan kebijakan pro rakyat.

“Peran serta masyarakat sangat terbatas dalam aturan tersebut (Perpres No 109/2025), bahkan hampir tidak memiliki celah untuk memberikan pertimbangan maupun penolakan, sehingga kebijakan yang diambil diragukan dan memunculkan problematik sosial,” tutup Yanto.

Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan oleh kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, diantaranya:

1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.

2. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menyertakan sampah dari kota lain untuk dibuang ke TPA Jatiwaringin jika PSEL dilakukan.

3. Mendesak Bupati Tangerang untuk segera memberikan hak masyarakat sekitar TPA Jatiwaringin termasuk Air Bersih, Pengobatan Gratis, hingga Kompensasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini
10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI
Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan
PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik
SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Apresiasi Ketegasan BNN dan Polri dalam Memberantas Narkotika Demi Mudik Aman
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Mudik Aman, Prioritaskan Keselamatan
PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:55 WIB

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Senin, 23 Maret 2026 - 09:22 WIB

10 Jenderal Naik Pangkat, Ada Kepala Setpres hingga Dir BAIS TNI

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:04 WIB

Momentum Idul Fitri 1447 H, Ketum PB PII Ajak Kader Perkuat Persatuan

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:19 WIB

PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:05 WIB

SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB