Aktivis Dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menyampaikan Gugatan Atas Rencana KLH RI untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menyampaikan Gugatan Atas Rencana KLH RI untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Kelompok sipil yang menamai dirinya Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan penolakan atas rencana Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik. Penolakan yang disampaikan pada Senin, 27 Oktober 2025 di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang.

Koordinator Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugeraha menyampaikan bahwa rencana PSEL hanya menambah daftar panjang ketidakadilan bagi warga sekitar.

“Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang buruk, banyak dari masyarakat dirampas haknya mulai dari udara yang bersih, kesehatan kulit, hingga air untuk dikonsumsi,” kata Aditya Nugeraha.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin untuk pengelolaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan adalah kebijakan yang hanya memberikan penderitaan bagi warga.

“Kelola sampah Kabupaten Tangerang saja kita tidak optimal, apalagi ditambah sampah dari luar, otomatis akan terjadi peningkatan volume dan dampaknya kepada masyarakat sekitar,” terang Aditya kepada media massa.

Terpisah, Direktur Eksekutif Teratai Institut menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan sampah di Indonesia.

Baca Juga :  GAANAS Laporkan Pemrov Jabar Dugaan Anggaran Rp8,3 M Bocor

“Jika kita memiliki tekad mengatasi sampah dan menekan volumenya, seharusnya pemerintah lebih menekankan pada sumber timbulan, termasuk industri. Hadirnya aturan itu dinilai hanya sebagai bentuk cuci tangan corporate melalui pemerintah,” kata Yanto.

Selain itu, menurut warga tangerang itu, kebijakan yang dilakukan tanpa partisipasi publik, tidak akan mencerminkan kebijakan pro rakyat.

“Peran serta masyarakat sangat terbatas dalam aturan tersebut (Perpres No 109/2025), bahkan hampir tidak memiliki celah untuk memberikan pertimbangan maupun penolakan, sehingga kebijakan yang diambil diragukan dan memunculkan problematik sosial,” tutup Yanto.

Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan oleh kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, diantaranya:

1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.

2. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menyertakan sampah dari kota lain untuk dibuang ke TPA Jatiwaringin jika PSEL dilakukan.

3. Mendesak Bupati Tangerang untuk segera memberikan hak masyarakat sekitar TPA Jatiwaringin termasuk Air Bersih, Pengobatan Gratis, hingga Kompensasi lainnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom Gantikan Qodari
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Kementerian
Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong
Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Jumat, 25 September 2026 - 20:12 WIB

Prabowo Kritik Perda soal Bakar Lahan: Ini Menipu

Kamis, 24 September 2026 - 14:39 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Kementerian

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki

Berita Terbaru

Topan Bagaskara (Foto/Dokumen Pribadi)

Opini

TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

Senin, 5 Okt 2026 - 01:20 WIB