
Jakarta,PUSATBERITA – Dewan Pers angkat suara terkait pencabutan kartu identitas liputan (ID Card) seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Pers menegaskan agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan tidak menghalangi tugas jurnalis.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa tindakan pencabutan ID wartawan CNN Indonesia dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana. Karena itu, Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan resmi atas peristiwa tersebut.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Semua pihak harus menghormati tugas dan fungsi jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dewan Pers.
Dalam pernyataan sikap bernomor 02/P-DP/IX/2025 itu, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting:
1. Biro Pers Istana diminta menjelaskan alasan pencabutan ID Card agar tidak menimbulkan kesan menghambat kebebasan pers.
2. Semua pihak diingatkan menghormati tugas jurnalistik, yang merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
3. Kasus serupa diminta tidak terulang, dengan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers.
4. Biro Pers Istana diminta segera mengembalikan hak liputan wartawan CNN Indonesia, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kepresidenan.
Dewan Pers menegaskan, insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
