TANGERANG, PUSATBERITA – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bekerja sama dengan elemen TNI dan Polri melakukan tindakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas publik untuk berjualan. Penertiban ini ditujukan pada Jalan Otista, Jalan M. Toha, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan M. H. Thamrin. Pada hari Selasa, (6/11/2026)
Operasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, sisi jalan, dan sistem drainase yang selama ini telah berubah fungsi menjadi tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan humanis.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi untuk menegakkan Perda dan mengembalikan hak pejalan kaki. Trotoar adalah untuk pejalan kaki, bahu jalan untuk kelancaran lalu lintas. Keberadaan PKL di atas trotoar dan saluran air jelas mengganggu ketertiban, menimbulkan kesemrawutan dan memicu kemacetan,” tegasnya
Ia menyatakan, aktivitas ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
” Langkah ini juga menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke kami. Warga merasa terganggu dengan aktivitas PKL yang memakan badan jalan. Sesuai Perda No 8 Tahun 2018, fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berdagang, ” tambahnya.
Teguh meminta kepada para penjual agar tidak mendirikan stand di tempat yang terlarang.
“Kami mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan. Mari bersama-sama menjaga Kota Tangerang agar tetap tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Jika masih membandel, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tutupnya.












