
Bupati Pati, Sudewo. Foto: Humas Kabupaten Pati.
JAKARTA, PUSATBERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo terus didalami penyidik.
“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi menegaskan, penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini ke publik.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” tutur Budi.
KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
”Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin hakim Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sampai berita diterbitkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Sudewo terkait kasus ini.