KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Salah Satu Penerima Fee Proyek DJKA

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati, Sudewo. Foto: Humas Kabupaten Pati.

Bupati Pati, Sudewo. Foto: Humas Kabupaten Pati.

JAKARTA, PUSATBERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo terus didalami penyidik.

‎“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

‎Budi menegaskan, penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini ke publik.

‎“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” tutur Budi.

Baca Juga :  Antara PIK dan Sutta, Bagaimana Masa Depan Masyarakat Teluknaga-Kosambi?

‎KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

‎Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

‎Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

‎Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

‎”Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin hakim Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.

‎Sampai berita diterbitkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Sudewo terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idrus Maulana Yusuf Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Gus Alex, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
DPP SEDARA Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Nonaktifkan Dirlantas Polda Jambi
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta
Amankan Jatung Ekonomi dan Mobilitas Publik, Kinerja Dirlantas Polda Metro Jaya Diapresiasi
KAMP-SOS Dukung DPR Desak Komdigi Cegah Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi
‎MK Bisa Bubarkan Parpol Pendukung Pilkada Dipilih DPRD
Prabowo Apresiasi Atlet Indonesia Sea Games 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Idrus Maulana Yusuf Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Gus Alex, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:56 WIB

Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:06 WIB

Amankan Jatung Ekonomi dan Mobilitas Publik, Kinerja Dirlantas Polda Metro Jaya Diapresiasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:42 WIB

KAMP-SOS Dukung DPR Desak Komdigi Cegah Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi

Berita Terbaru

Koordinator Aksi KameraD, Aditya Nugraha dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1) 2026 (Foto: Topan Bagaskara/PusatBerita).

Politik

‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:21 WIB