Kejagung Tersangkakan Brigjen Polri Diduga Korupsi Ompreng MBG

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto/istimewa)

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto/istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Dalam proses penyidikan, LMI diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur pengadaan food tray (ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga LMI mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian menjadi pemasok food tray kepada calon mitra program MBG. Kejagung juga menduga harga jual food tray telah ditentukan sejak awal dan memuat komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.

Baca Juga :  Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Milenial Indonesia: Potensi Konflik Kepentingan Mengancam Tata Kelola

“Dalam harga tersebut sudah ditentukan oleh tersangka, termasuk adanya bagian kepada saudara LMI agar penjualan food tray itu di-approve atau disetujui,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejagung, dugaan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan sarana pendukung Program Makan Bergizi Gratis. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu
BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan
Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

Kejagung Tersangkakan Brigjen Polri Diduga Korupsi Ompreng MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 19:27 WIB

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Berita Terbaru

Petugas DPUPR Kota Tangerang memperbaiki Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kamis (2/7/2026). Foto/Tangerangkota.go.id

Daerah

Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan Gajah Tunggal

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:08 WIB

Momen kebersamaan peserta Open Trip Expedition Sua.ra Alam dan Persapalas di Puncak Gunung Gede, Jawa Barat. Dok. Expedition Sua.ra Alam

Lingkungan

Menemukan Makna Perjalanan di Lereng Gunung Gede

Selasa, 30 Jun 2026 - 04:28 WIB