Kejagung Tersangkakan Brigjen Polri Diduga Korupsi Ompreng MBG

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto/istimewa)

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto/istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Dalam proses penyidikan, LMI diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur pengadaan food tray (ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga LMI mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian menjadi pemasok food tray kepada calon mitra program MBG. Kejagung juga menduga harga jual food tray telah ditentukan sejak awal dan memuat komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.

Baca Juga :  Shell Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia ke Perusahaan Patungan Baru

“Dalam harga tersebut sudah ditentukan oleh tersangka, termasuk adanya bagian kepada saudara LMI agar penjualan food tray itu di-approve atau disetujui,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejagung, dugaan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan sarana pendukung Program Makan Bergizi Gratis. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Berita Terbaru