JAKARTA, PUSATBERITA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, bakal diproses hukum dan dikenai sanksi berat.
Raja Juli mengatakan aparat penegak hukum akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan aktivitas terlarang hingga memicu kebakaran. Namun, ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
“(Penyelidikan) kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Raja Juli saat meninjau kawasan Bromo, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut kebakaran di kawasan Bromo diduga berkaitan dengan aktivitas manusia.
Titik awal api diketahui berada di kawasan Blok Bantengan. Di lokasi tersebut terdapat jalur tradisional yang menghubungkan Desa Arjosari dengan Ranu Pani.
TNBTS menduga aktivitas membuat perapian untuk menghangatkan diri saat cuaca dingin menjadi salah satu kemungkinan pemicu kebakaran. Api yang tidak dipadamkan secara sempurna kemudian diduga merambat ke kawasan hutan.
Raja Juli mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan api secara sembarangan ketika beraktivitas di kawasan hutan. Ia menyebut kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino membuat risiko kebakaran semakin tinggi.
“Sekali lagi mohon tidak bermain api,” ujar Raja Juli, dikutip dari Antara.











