Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Drone water bombing sedang isi daya untuk padamkan kebakaran bromo, Minggu (9/8/2026) (Foto: Miftahul Huda/Kompas.com).

Drone water bombing sedang isi daya untuk padamkan kebakaran bromo, Minggu (9/8/2026) (Foto: Miftahul Huda/Kompas.com).

JAKARTA, PUSATBERITA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, bakal diproses hukum dan dikenai sanksi berat.

Raja Juli mengatakan aparat penegak hukum akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan aktivitas terlarang hingga memicu kebakaran. Namun, ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

“(Penyelidikan) kami serahkan kepada penegak hukum,” kata Raja Juli saat meninjau kawasan Bromo, Minggu (9/8/2026).

Ia menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut kebakaran di kawasan Bromo diduga berkaitan dengan aktivitas manusia.

Baca Juga :  Data Terkini Bencana Aceh: Meninggal 156 Orang, 1.838 Terluka

Titik awal api diketahui berada di kawasan Blok Bantengan. Di lokasi tersebut terdapat jalur tradisional yang menghubungkan Desa Arjosari dengan Ranu Pani.

TNBTS menduga aktivitas membuat perapian untuk menghangatkan diri saat cuaca dingin menjadi salah satu kemungkinan pemicu kebakaran. Api yang tidak dipadamkan secara sempurna kemudian diduga merambat ke kawasan hutan.

Raja Juli mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan api secara sembarangan ketika beraktivitas di kawasan hutan. Ia menyebut kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino membuat risiko kebakaran semakin tinggi.

“Sekali lagi mohon tidak bermain api,” ujar Raja Juli, dikutip dari Antara.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
‎Jelang Kongres HIKMAHBUDHI, Ananda Tegaskan Gajah Ganesa Bukan Simbol Afiliasi Partai
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Berita Terbaru