Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI ke Polresta Tangerang, Selasa, 22 September 2026. (Foto/dok.pri)

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI ke Polresta Tangerang, Selasa, 22 September 2026. (Foto/dok.pri)

TANGERANG, PUSATBERITA — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang, Selasa, 22 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, dan penggunaan senjata tajam saat kegiatan ibadah berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat tengah beribadah dan meminta kegiatan dihentikan. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam.

Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, mengatakan pelaporan ditempuh agar dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.

“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya.

Aliansi meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, serta mengamankan dan memeriksa bukti, termasuk rekaman kejadian yang beredar.

Aditya mengatakan pelaporan itu bukan upaya untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” ujarnya.

Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum. Persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, atau pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

Dalam konteks hukum pidana, Aliansi meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu ketentuan yang disebut berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aliansi menyerahkan penerapan pasal kepada penyidik berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang nantinya terbukti.

“Kami menyerahkan konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik. Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif,” kata Aditya.

Baca Juga :  Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan

Aliansi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kebebasan beragama dan beribadah yang diatur dalam UUD 1945.

“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” ujarnya.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama terdiri atas sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa dan masyarakat sipil. Organisasi yang tercantum dalam pernyataan sikap antara lain GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, GEMPAR Banten, IPKI Banten, LBH Pospera Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang Selatan, dan GAMKI Kota Tangerang.

Selain meminta proses hukum berjalan, Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menangani persoalan administratif terkait rumah ibadah secara transparan dan tidak diskriminatif.

“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Aditya.

Aliansi menyatakan menghormati upaya mediasi dan perdamaian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, upaya tersebut, menurut mereka, tidak semestinya menghilangkan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum jika terdapat dugaan tindak pidana.

“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” tutur Aditya.

Ia mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui institusi negara dan mekanisme hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan toleransi dan kebebasan beragama harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan kekerasan. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal
PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digitalisasi Remaja Masjid, Dorong Dakwah dan Tata Kelola Organisasi yang Profesional
Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung
Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka
Kolaborasi Relawan Tangsel Gelar Edukasi Mitigasi Gempa Gratis di PKBM Binar
Camat dan Kapolsek Kelapa Dua Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI di Koramil 02/Curug
Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL 
Warga Batujaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Ikhlas
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digitalisasi Remaja Masjid, Dorong Dakwah dan Tata Kelola Organisasi yang Profesional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Kolaborasi Relawan Tangsel Gelar Edukasi Mitigasi Gempa Gratis di PKBM Binar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Camat dan Kapolsek Kelapa Dua Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI di Koramil 02/Curug

Berita Terbaru

Foto/PDAM Tirta Benteng

Banten

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal

Senin, 12 Okt 2026 - 15:49 WIB