Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Perempuan SEPETA menyampaikan aspirasi dalam agenda RDPU/Audiensi Panja RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026) (foto/istimewa)

Komite Perempuan SEPETA menyampaikan aspirasi dalam agenda RDPU/Audiensi Panja RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026) (foto/istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Komite Perempuan SEPETA (Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja platform, khususnya perempuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Ketua DPC SEPETA Tangerang Selatan, Rohmawati, mengatakan status kemitraan dalam pekerjaan berbasis platform selama ini menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi lebih kompleks bagi perempuan karena terdapat kebutuhan khusus yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta hak reproduksi.

“Perempuan pengemudi menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kehamilan dan persalinan, hingga menstruasi,” kata Rohmawati.

Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap pengemudi dari penghentian akses kerja secara sepihak yang dapat berdampak langsung terhadap sumber penghidupan.

Sekretaris Jenderal DPC SEPETA Jakarta Barat, Lucia Satriani Hutauruk, mengatakan pengalaman perempuan pekerja platform perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Puncak Arus Natal Terkelola, 15 Lintasan Pantauan Nasional Lancar Terkendali

Menurut Lucia, perlindungan bagi pekerja platform tidak cukup hanya melalui perubahan istilah dari “mitra” menjadi “pekerja”. Hal yang lebih penting adalah adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hak reproduksi, serta mekanisme pengaduan yang adil.

“Yang kami perjuangkan bukan semata-mata perubahan istilah. Kami membutuhkan kepastian hubungan kerja dan perlindungan yang benar-benar dapat dilaksanakan,” ujar Lucia.

Komite Perempuan SEPETA meminta DPR RI dan pemerintah memastikan ketentuan mengenai pekerja platform dapat diterapkan secara nyata serta mempertimbangkan kondisi perempuan pengemudi di lapangan.

Mereka juga mendorong agar suara dan pengalaman perempuan pekerja platform dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga sistem perlindungan ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai norma, tetapi memiliki mekanisme perlindungan dan pengaduan yang dapat diakses pekerja.

“Suara perempuan pengemudi harus didengar. Perlindungan harus nyata dan dapat diimplementasikan,” demikian sikap Komite Perempuan SEPETA.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK
AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Jumat, 18 September 2026 - 23:51 WIB

HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban

Jumat, 18 September 2026 - 21:10 WIB

Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB