Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

JAKARTA, PUSATBERITA — Minat lender luar negeri terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menguat. Hingga Juni 2026, pendanaan dari lender asing mencapai Rp 17,28 triliun, melonjak 34,18 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai tersebut setara 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar yang mencapai Rp 105,14 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan industri pindar nasional masih menarik bagi lender luar negeri.

“Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy menjadi Rp 17,28 triliun,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Forum Alumni PRD Desak Seret Penjahat HAM Berat ke Pengadilan HAM Ad Hoc

Menurut Agusman, salah satu faktor yang membuat industri pindar domestik tetap menarik adalah imbal hasil yang dinilai kompetitif.

Namun, di tengah meningkatnya aliran dana asing, OJK tetap menyoroti kualitas pendanaan industri pindar. Hingga Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara yang mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas 5 persen.

Agusman mengatakan risiko kredit tersebut antara lain berkaitan dengan kemampuan bayar debitur serta penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara.

OJK meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen segera melakukan perbaikan, termasuk memperkuat sistem *credit scoring* dan pengelolaan risiko. Penyelenggara juga dapat ditempatkan dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai ketentuan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
‎Jelang Kongres HIKMAHBUDHI, Ananda Tegaskan Gajah Ganesa Bukan Simbol Afiliasi Partai
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Berita Terbaru