JAKARTA, PUSATBERITA — Minat lender luar negeri terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menguat. Hingga Juni 2026, pendanaan dari lender asing mencapai Rp 17,28 triliun, melonjak 34,18 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai tersebut setara 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar yang mencapai Rp 105,14 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan industri pindar nasional masih menarik bagi lender luar negeri.
“Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy menjadi Rp 17,28 triliun,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Menurut Agusman, salah satu faktor yang membuat industri pindar domestik tetap menarik adalah imbal hasil yang dinilai kompetitif.
Namun, di tengah meningkatnya aliran dana asing, OJK tetap menyoroti kualitas pendanaan industri pindar. Hingga Juni 2026, terdapat 16 penyelenggara yang mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas 5 persen.
Agusman mengatakan risiko kredit tersebut antara lain berkaitan dengan kemampuan bayar debitur serta penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara.
OJK meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen segera melakukan perbaikan, termasuk memperkuat sistem *credit scoring* dan pengelolaan risiko. Penyelenggara juga dapat ditempatkan dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai ketentuan.











