BOGOR, PUSATBERITA — Ketua DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten Bogor Ripan Ardiana mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan secara terbuka informasi mengenai perbedaan fasilitas hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Ripan mengatakan informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan pengelolaan fasilitas di dalam lapas berjalan sesuai aturan dan prinsip perlakuan yang setara terhadap warga binaan.
“Lapas bukan sekadar tempat menjalankan hukuman, tetapi juga tempat pembinaan. Karena itu, seluruh proses di dalamnya harus berjalan dengan standar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ripan.
Menurut Ripan, perhatian publik semakin besar apabila perbedaan fasilitas tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran atau biaya tertentu untuk memperoleh fasilitas maupun perlakuan khusus.
Dia menegaskan Pujakesuma tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, informasi tersebut, menurut dia, tetap perlu diklarifikasi dan diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Jika fasilitas yang berbeda itu memiliki mekanisme resmi, kata Ripan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, kriteria pemberian, serta pihak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
“Kalau memang terdapat mekanisme resmi, publik perlu diberikan penjelasan mengenai dasar hukumnya dan kriterianya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya fasilitas atau perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti,” kata Ripan.
Ripan juga meminta dugaan pembayaran di luar ketentuan ditelusuri apabila ditemukan dalam pemeriksaan. Penelusuran, menurut dia, perlu mencakup pihak yang meminta dan menerima pembayaran serta mekanisme transaksi tersebut.
“Kalau benar ditemukan adanya transaksi atau pungutan di luar ketentuan, harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang meminta, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada keterlibatan oknum tertentu,” ujar dia.
Selain memeriksa fasilitas yang menjadi sorotan, Ripan meminta kementerian mengevaluasi sistem pengawasan di Lapas Cibinong. Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup pengawasan internal, prosedur pemberian fasilitas, serta mekanisme pengaduan bagi warga binaan.
“Kalau ada persoalan, jangan hanya mencari siapa yang salah. Kita juga harus melihat bagaimana sistem pengawasannya berjalan. Apakah pengawasan internal sudah efektif? Apakah setiap fasilitas telah melalui prosedur yang sesuai? Dan apakah ada mekanisme pengaduan yang benar-benar dapat melindungi warga binaan?” katanya.
Ripan turut mendorong evaluasi terhadap Kepala Lapas Cibinong apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran yang berada dalam lingkup tanggung jawab pimpinan.
Menurut dia, tindakan administratif terhadap pimpinan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku, termasuk jika ditemukan alasan yang cukup untuk melakukan pergantian jabatan.
Pujakesuma Kabupaten Bogor, kata Ripan, menghormati asas praduga tak bersalah. Dia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta sederhana: buka persoalannya, periksa secara objektif, sampaikan hasilnya kepada publik, dan tindak tegas apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujar Ripan.
Dia mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bogor dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa fasilitas dan perlakuan di dalam lapas dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Semua harus dikembalikan kepada aturan dan prinsip keadilan,” katanya.












