PSM Desak KPK Tuntaskan Penelusuran Dugaan Kasus di BAPENDA, BKPSDM, dan Dindik Kabupaten Bogor

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ripan Ardiana: Jangan Biarkan Dugaan Persoalan di Lingkungan Pemerintahan Berhenti Tanpa Kepastian Hukum (Foto: Istimewa)

Ripan Ardiana: Jangan Biarkan Dugaan Persoalan di Lingkungan Pemerintahan Berhenti Tanpa Kepastian Hukum (Foto: Istimewa)

BOGOR, PUSATBERITA — Paguyuban Sunda Muda (PSM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti melakukan penelusuran dan menindaklanjuti informasi maupun dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Bapenda, BKPSDM, dan Dindik Kabupaten Bogor.

PSM menilai, jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran, maupun kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, maka persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Ketua Kaderisasi dan Organisasi Paguyuban Sunda Muda (PSM), Ripan Ardiana, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai setiap dugaan persoalan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami mendesak KPK untuk terus bekerja. Jangan sampai ada dugaan persoalan yang hanya menjadi konsumsi publik tanpa kejelasan. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana, telusuri, periksa, dan proses berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terang kepada publik,” ujar Ripan.

PSM: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Menurut Ripan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada siapa yang diperiksa atau seberapa besar kasusnya menjadi perhatian publik. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan perundang-undangan.

PSM meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat keterkaitan antara kebijakan, penggunaan anggaran, proses administrasi pemerintahan, serta keputusan pejabat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Hukum harus bekerja untuk semua. Tidak boleh ada pejabat atau institusi yang merasa kebal ketika muncul dugaan persoalan hukum. Tetapi pada saat yang sama, tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini. Bukti harus menjadi dasar utama,” tegas Ripan.

Baca Juga :  Diduga Perum Griya Artha dan Kades Buaran Jati Perkaya Diri

Jangan Ada Upaya Menutup-Nutupi

PSM juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak membangun budaya birokrasi yang tertutup ketika muncul pertanyaan publik mengenai tata kelola pemerintahan.

Transparansi, menurut PSM, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

“Masyarakat Kabupaten Bogor berhak tahu bagaimana pemerintahan dijalankan dan bagaimana uang rakyat dikelola. Jangan ada ruang untuk menutup-nutupi persoalan. Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik,” kata Ripan.

PSM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang tersedia, termasuk mendorong lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

PSM Hormati Proses Hukum

Meski menyampaikan desakan keras, PSM menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini bukan merupakan vonis terhadap individu maupun institusi tertentu.

PSM menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Yang kami minta adalah hukum bekerja. Periksa berdasarkan fakta, ungkap berdasarkan bukti, dan berikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Ripan.

PSM berharap KPK dapat memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan penanganan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

“Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi ruang abu-abu dalam pemberantasan korupsi. Pemerintahan yang bersih membutuhkan keberanian untuk membuka persoalan, keberanian untuk memeriksa, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada rakyat,” pungkas Ripan Ardiana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ripan Ardiana Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Gudang PT Iluva di Bungursari Purwakarta Terbakar
Angin Kencang Terjang Rumpin, Puluhan Rumah di Tamansari Rusak
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WIB

PSM Desak KPK Tuntaskan Penelusuran Dugaan Kasus di BAPENDA, BKPSDM, dan Dindik Kabupaten Bogor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Ripan Ardiana Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Gudang PT Iluva di Bungursari Purwakarta Terbakar

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:00 WIB

Angin Kencang Terjang Rumpin, Puluhan Rumah di Tamansari Rusak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru