Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal didampingi oleh Suhendar, Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan ke Polsek Bogor Tengah (Foto: Istimewa)

Rizal didampingi oleh Suhendar, Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan ke Polsek Bogor Tengah (Foto: Istimewa)

BOGOR, PUSATBERITAFenomena maraknya aktivitas “bank keliling” di pemukiman warga kembali memicu konflik sosial yang serius. Seorang pemuda asal Bogor, Rizal, kini harus berhadapan dengan hukum setelah berupaya membela ayahnya dari intimidasi oknum penagih utang (debt collector atau DC).

​Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah. Seorang DC bank keliling terlihat mondar-mandir secara mencurigakan di area rumah milik warga bernama Wawan.

​Merasa terusik, Wawan menegur dan menanyakan maksud keberadaan pria tersebut. Namun, teguran itu justru dijawab dengan nada tinggi.

​”Saya tidak ada urusan dengan kamu!” cetus sang DC sembari menunjuk wajah Wawan.

​Melihat sang ayah diintimidasi, Rizal yang berada tak jauh dari lokasi langsung menghampiri. Bukannya mereda, oknum DC tersebut justru melayangkan tendangan hingga Rizal tersungkur dan memukul bagian belakang kepala Wawan. Perkelahian satu lawan satu pun tidak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh Wawan dan Ketua RT setempat, Dodo.

​Meski diusir warga agar tidak diamuk massa, oknum DC tersebut sempat melontarkan ancaman pembunuhan dan gertakan untuk melapor ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan.

​Dua bulan berselang, Wawan, Rizal, dan Dodo justru menerima surat panggilan dari Polsek Bogor Tengah atas laporan sang DC. Saat ini, status Rizal telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Bupati Bogor: Hadirnya Layanan CCVC dan OC di RSUD, Bentuk Layanan Pada Masyarakat

​Menanggapi hal ini, Rizal didampingi oleh Suhendar, Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan. Suhendar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan kurang alat bukti.

​”Kami meminta penyidik Polsek Bogor Tengah untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Suhendar saat mendampingi pemeriksaan.

​Suhendar menambahkan beberapa poin krusial terkait penanganan kasus ini:

  1. KUHAP UU No. 20/2025 yang diberlaku 2 Januari 2026 : Kasus ini murni duel satu lawan satu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan.
  2. Efek Jera bagi Masyarakat: Jika kasus pembelaan diri seperti ini berlanjut ke pengadilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Bogor.

“Masyarakat akan takut menegur arogansi debt collector jika ujung-ujungnya malah dipolisikan. Kita tidak ingin kasus serupa di Polres Sleman terulang, di mana penegakan hukum yang keliru justru mencederai rasa keadilan publik,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus mengupayakan keadilan bagi Rizal agar status hukumnya ditinjau kembali sesuai fakta lapangan yang sebenarnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Masih Ada di Cigudeg, Ripan Pertanyakan Pengawasan
PSM Desak KPK Tuntaskan Penelusuran Dugaan Kasus di BAPENDA, BKPSDM, dan Dindik Kabupaten Bogor
Ripan Ardiana Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Gudang PT Iluva di Bungursari Purwakarta Terbakar
Angin Kencang Terjang Rumpin, Puluhan Rumah di Tamansari Rusak
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Berita ini 134 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:37 WIB

Aktivitas Tambang Masih Ada di Cigudeg, Ripan Pertanyakan Pengawasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WIB

PSM Desak KPK Tuntaskan Penelusuran Dugaan Kasus di BAPENDA, BKPSDM, dan Dindik Kabupaten Bogor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Ripan Ardiana Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Gudang PT Iluva di Bungursari Purwakarta Terbakar

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:00 WIB

Angin Kencang Terjang Rumpin, Puluhan Rumah di Tamansari Rusak

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB