Minyak Goreng dan BBM Oplosan, PIM: BPKN Diam?

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sumber: Kumparan.com/Dicky Adam Sidiq

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sumber: Kumparan.com/Dicky Adam Sidiq

PUSATBERITA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali menjadi sorotan setelah dinilai enggan mengambil tindakan tegas terhadap kasus yang merugikan konsumen di Indonesia. Poros Intelektual Muda (PIM) mengkritik sikap BPKN yang dinilai kurang berpihak kepada konsumen dan belum menunjukkan upaya hukum atau advokasi dalam melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah beredarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax oplosan serta minyak goreng bermerek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan melebihi harga jual eceran tertinggi (HET). PIM menilai bahwa BPKN seharusnya lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus ini guna memastikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.

Penasehat PIM, Santo Nainggolan, menegaskan bahwa BPKN dibentuk sebagai respons terhadap dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang semakin berkembang. Salah satu tugas utama BPKN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 2019, adalah menyebarluaskan informasi dan menegaskan keberpihakan kepada konsumen.

“Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan bagian dari hukum publik dan hukum privat, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No.II/MPR/1993. Sebagai subyek hukum, konsumen harus mendapatkan perlindungan dari produk yang tidak berkualitas atau dari pelaku usaha yang memiliki niat buruk,” ujar Santo.

Baca Juga :  ‎Peternakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi

PIM berharap agar BPKN tidak hanya menjadi penonton dalam permasalahan perlindungan konsumen, tetapi dapat bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti merugikan masyarakat. Santo menyebutkan bahwa meskipun BPKN mungkin tidak memiliki kekuatan penuh untuk menghadapi perusahaan besar seperti Pertamina, setidaknya lembaga ini bisa mengambil langkah hukum terhadap produsen minyak goreng yang tidak memenuhi standar.

Sebagai contoh, PIM menyoroti PT. Arta Eka Global Asia, PT. Tunas Agro Indo Lestari, dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang diduga memproduksi minyak goreng MinyaKita dengan takaran kurang dari satu liter serta menjualnya di atas HET, yaitu Rp. 17.000 hingga Rp. 18.000 per liter.

“Jika BPKN tidak bertindak tegas, maka kredibilitasnya sebagai lembaga perlindungan konsumen akan semakin dipertanyakan,” tegas Santo.

Polemik ini kembali menyoroti urgensi reformasi dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Publik kini menunggu langkah nyata BPKN dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan konsumen demi menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan.


Artikel Lain : RUU Perampasan Aset Dicoret, PIM sebut Tambahan Inkonsisten DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Dekade SEMMI: Mengukuhkan Khitah Ideologi dan Kedaulatan Ekonomi Organisasi
Aktivis HAM Diserang, Demokrasi Hanya Omon-omon
PMII di Persimpangan Jalan: Organisasi Kader atau Alat Manuver Politik
Fenomena Kesehatan Mental Tren Dalam Media Sosial
Hari Perempuan Sedunia: BEM PTNU Banten Soroti Tingginya Kekerasan terhadap Perempuan dan Minimnya Keterwakilan Politik
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi: Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STISNU Nusantara Tangerang Gelar PPL di MI Raudhatul Jannah
Indonesia dan Board Of Peace : Inisiatif Trump Yang Membuat Prabowo Blunder
Perang Iran dan Ujian bagi Imperium Amerika
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:11 WIB

7 Dekade SEMMI: Mengukuhkan Khitah Ideologi dan Kedaulatan Ekonomi Organisasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:12 WIB

Aktivis HAM Diserang, Demokrasi Hanya Omon-omon

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:25 WIB

PMII di Persimpangan Jalan: Organisasi Kader atau Alat Manuver Politik

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:04 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Tren Dalam Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:49 WIB

Hari Perempuan Sedunia: BEM PTNU Banten Soroti Tingginya Kekerasan terhadap Perempuan dan Minimnya Keterwakilan Politik

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB