Minyak Goreng dan BBM Oplosan, PIM: BPKN Diam?

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sumber: Kumparan.com/Dicky Adam Sidiq

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sumber: Kumparan.com/Dicky Adam Sidiq

PUSATBERITA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali menjadi sorotan setelah dinilai enggan mengambil tindakan tegas terhadap kasus yang merugikan konsumen di Indonesia. Poros Intelektual Muda (PIM) mengkritik sikap BPKN yang dinilai kurang berpihak kepada konsumen dan belum menunjukkan upaya hukum atau advokasi dalam melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah beredarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax oplosan serta minyak goreng bermerek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan melebihi harga jual eceran tertinggi (HET). PIM menilai bahwa BPKN seharusnya lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus ini guna memastikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.

Penasehat PIM, Santo Nainggolan, menegaskan bahwa BPKN dibentuk sebagai respons terhadap dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang semakin berkembang. Salah satu tugas utama BPKN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 2019, adalah menyebarluaskan informasi dan menegaskan keberpihakan kepada konsumen.

“Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan bagian dari hukum publik dan hukum privat, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR No.II/MPR/1993. Sebagai subyek hukum, konsumen harus mendapatkan perlindungan dari produk yang tidak berkualitas atau dari pelaku usaha yang memiliki niat buruk,” ujar Santo.

Baca Juga :  Ridwan Kamil dan Kebangkrutan Politik Pencitraan

PIM berharap agar BPKN tidak hanya menjadi penonton dalam permasalahan perlindungan konsumen, tetapi dapat bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti merugikan masyarakat. Santo menyebutkan bahwa meskipun BPKN mungkin tidak memiliki kekuatan penuh untuk menghadapi perusahaan besar seperti Pertamina, setidaknya lembaga ini bisa mengambil langkah hukum terhadap produsen minyak goreng yang tidak memenuhi standar.

Sebagai contoh, PIM menyoroti PT. Arta Eka Global Asia, PT. Tunas Agro Indo Lestari, dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang diduga memproduksi minyak goreng MinyaKita dengan takaran kurang dari satu liter serta menjualnya di atas HET, yaitu Rp. 17.000 hingga Rp. 18.000 per liter.

“Jika BPKN tidak bertindak tegas, maka kredibilitasnya sebagai lembaga perlindungan konsumen akan semakin dipertanyakan,” tegas Santo.

Polemik ini kembali menyoroti urgensi reformasi dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Publik kini menunggu langkah nyata BPKN dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan konsumen demi menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan.


Artikel Lain : RUU Perampasan Aset Dicoret, PIM sebut Tambahan Inkonsisten DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaza Pasca-Perang dan Ilusi Perdamaian
Ruang Ekspresi Indonesia: Merayakan Suara, Menciptakan Gagasan, dan Kebebasan Berpendapat
Ambisi Politik Presiden dan Politikus Otak Patungan
Titik Temu Demitologi dan Teologi dalam Menganalisa Bencana Alam
Pilkada, Prabowo, dan Seni Mengendalikan Demokrasi
Pilkada Oleh DPRD: Kudeta Senyap Atas Kedaulatan Rakyat
PSI, Jokowisme, dan Ilusi Kandang Gajah
Pilkada Langsung: Amanah Aswaja, Konstitusi, dan Reformasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:11 WIB

Gaza Pasca-Perang dan Ilusi Perdamaian

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:04 WIB

Ruang Ekspresi Indonesia: Merayakan Suara, Menciptakan Gagasan, dan Kebebasan Berpendapat

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:28 WIB

Ambisi Politik Presiden dan Politikus Otak Patungan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:15 WIB

Titik Temu Demitologi dan Teologi dalam Menganalisa Bencana Alam

Senin, 12 Januari 2026 - 16:36 WIB

Pilkada, Prabowo, dan Seni Mengendalikan Demokrasi

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB