RUU Perampasan Aset Dicoret, PIM: Tambahan Inkonsisten DPR

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi | Sumber: SamudraFakta.com/Faried Wijdan

Ilustrasi | Sumber: SamudraFakta.com/Faried Wijdan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Padahal, RUU ini telah diinisiasi sejak 2003 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengadopsi prinsip-prinsip The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah tercatat dalam Prolegnas 2010-2014 dan bahkan menjadi salah satu prioritas. Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani, juga sempat menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi pembahasan bagi anggota dewan periode 2024-2029. Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa RUU ini kembali terpinggirkan dari daftar Prolegnas.

Menanggapi hal ini, Santo Nainggolan, S.H., selaku Penasehat Poros Intelektual Muda (PIM), menyayangkan keputusan anggota DPR yang tidak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, ketidaksiapan dan keengganan para anggota dewan, khususnya Badan Legislasi (Baleg), menunjukkan kurangnya keseriusan dalam mengesahkan aturan yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sangat disayangkan, para anggota dewan di Senayan tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan RUU ini, padahal sudah dibahas selama 18 tahun. Ketidakhadiran RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029 adalah bentuk nyata dari ketidakseriusan mereka,” ujar Santo.

Baca Juga :  Tekad Tanjiro: Pelajaran Tentang Kegigihan Ditengah Keputusasaan

Lebih lanjut, Santo menekankan bahwa RUU ini sangat krusial untuk segera disahkan, terutama mengingat banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang membutuhkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Program-program seperti makan bergizi gratis, pengelolaan aset melalui Danantara, pembangunan tiga juta rumah, serta berbagai proyek lainnya, berisiko menjadi ladang praktik mega korupsi jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat seperti RUU Perampasan Aset.

“Jika RUU ini terus-menerus ditunda, maka tidak menutup kemungkinan kasus mega korupsi akan kembali terjadi, bahkan lebih besar dari skandal korupsi Pertamina. Pengelolaan aset seperti melalui Danantara juga bisa menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DPR mengenai alasan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Namun, masyarakat dan berbagai elemen antikorupsi terus mendesak agar DPR segera meninjau ulang keputusan tersebut dan kembali menjadikan RUU ini sebagai prioritas pembahasan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Artikel Lain : Dugaan Limbah Berbahaya, Saksi dalam Sidang PT PKP Akui Proses Pembuangan Limbah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

66 Tahun PMII: Refleksi Kritis dan Kegagalan IKA PMII Kota Tangerang
Prestise atau Strategi? Dilema Indonesia dalam Kemitraan Militer dengan AS
Jembatan Kalibaru Rusak Lagi, Mahasiswa Tangerang Utara Desak Tanggung Jawab Pemerintah
Kekuasaan Tanpa Koreksi: Jalan Sunyi Menuju Krisis Demokrasi 
Trump, Iran, dan Mitos Kemenangan Instan
Negara, Propaganda, dan Publik yang Semakin Kritis
Prabowo Dalam Arus: Paranoid dan Totalitarian
‎Kaum Bohemian Menjelma Hewan Ternak Kekuasaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:26 WIB

66 Tahun PMII: Refleksi Kritis dan Kegagalan IKA PMII Kota Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Prestise atau Strategi? Dilema Indonesia dalam Kemitraan Militer dengan AS

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Jembatan Kalibaru Rusak Lagi, Mahasiswa Tangerang Utara Desak Tanggung Jawab Pemerintah

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

Kekuasaan Tanpa Koreksi: Jalan Sunyi Menuju Krisis Demokrasi 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:09 WIB

Trump, Iran, dan Mitos Kemenangan Instan

Berita Terbaru