Mobil Pickup Sarat Muatan Terguling Saat Naik Kapal di Pelabuhan Merak

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MERAK, PUSATBERITA – Sebuah insiden nyaris terjadi di Pelabuhan Merak pada Senin (22/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebuah mobil pickup dengan muatan besar terlihat kesulitan saat hendak menaiki kapal melalui jalur ramp.

Dalam rekaman yang beredar, mobil bermuatan tinggi dan tertutup terpal oranye ini terlihat oleng saat menanjak. Kondisi ini diduga akibat muatan yang melebihi kapasitas serta tidak seimbang. Beruntung, insiden lebih parah berhasil dihindari setelah kendaraan tersebut berhasil melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kapal.

Petugas pelabuhan yang berada di lokasi tampak sigap mengawasi proses naiknya kendaraan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban maupun kerusakan serius akibat peristiwa ini.

Baca Juga :  Arus Penyeberangan Jawa-Sumatera H+8 Nataru 2025/2026 Menurun, Penumpang Turun Hingga 10,3%

Pihak pengelola pelabuhan mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan batas muatan demi keselamatan bersama.

Aturan muat kendaraan pickup tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 dan peraturan terkait lainnya. Bersumber dari surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat SE.2/AJ.307/DRJD/2018. Jumlah Berat yang Diperbolehkan ada batasan JBB untuk mobil pick up, yaitu 3.500 kg dan di atas 3.500 kg.

Dan untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimalnya adalah 1,5 ton atau 1 CBM (Cubic Meter). Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimalnya adalah 2 ton atau 6 CBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB