JAKARTA, PUSATBERITA – Organisasi kemasyarakatan Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) telah melakukan pemeriksaan terkait terkait tindak lanjut laporan Zain Bin Smith yang merupakan adik dari Bahar Bin Smith di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3) 2026.
Abbas Billy Yachsy selaku ketua PWI LS menyampaikan bahwa telah memberikan semua laporan terkait dugaan ujaran kebencian, hasutan maupun fitnah yang disematkan kepada organisasi PWI LS.
”Alhamdulillah kami telah berikan semua laporan hampir selama empat jam,” kata Abbas Billy Yachsy kepada pusat-berita.com.
Hasil pemeriksaan, Abbas berkata, ditemukan delik hukum yang berhubungan dengan persoalan siber. Maka selanjutnya ada pemanggilan selanjutnya.
”Akan ada orang kita yang datang kemari [Polda Metro Jaya] mengurusi perihal siber,” lanjutnya.
Lebih dari itu, PWI LS menilai Indonesia merupakan negara hukum yang dimana tidak boleh ada siapapun yang mudah melakukan fitnah atau melontarkan ujaran kebencian.
”Jadi jangan sampai negara ini membiarkan oknum-oknum yang dengan seenaknya menuduh orang PKI, Komunis dan mencaci maki kiyai dan ulama yang hanya karena tidak sesuai dengan pergerakan mereka,” tegas Abbas.
Abbas Billy Yachsy memandang di mana tuduhan komunis sering digunakan sebagai senjata untuk memukul, melemahkan, atau memojokkan lawan yang tidak sejalan atau tidak sepaham.
”Penggunaan label komunis secara sembarangan terhadap kelompok yang tidak sepaham seringkali dianggap sebagai manuver politik (stigmatisasi) daripada ancaman nyata, yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Juru bicara PWI LS Andi Rustono menambahkan bahwa tujuan pelaporan terhadap Zain Bin Smith, yakni:
- Menjaga kredibilitas dan reputasi organisasi PWI LS
- Meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat
- Meningkatkan kualitas organisasi bahwa PWI LS tidak mau dipandang rendah
- Proses Hukum agar dapat diserahkan langsung oleh aparat Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis, Andi menambahkan bahwa atas desakan seluruh Pimpinan Daerah PWI LS seluruh Indonesia. PWI LS telah melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Februari 2026.
”Dengan demikian kasus ini sepenuhnya ditangani kepolisian Polda Metro Jaya, apabila dalam penyelidikan ditemukan delik hukum, maka kami mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk menindak lanjuti atas hukum yang berlaku,” ungkap Andi.











