KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terlihat sepi tanpa kehadiran pegawai pelayanan pada jam kerja, Selasa (17/3) 2026 pukul 13.30 WIB.
Sekretaris Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Aditya Nugraha mengatakan bahwa dirinya hendak memberikan laporan pengaduan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sesampainya disana, Aditya berkata, terlihat gerbang kantor dalam kondisi digembok dan tanpa ada satu pun petugas yang berjaga.
”Iya saya tadi kesana mau kirim laporan aduan pelanggaran, cuman sampai sini seperti tidak ada kehidupan,” tutur Aditya.
Lebih dari itu, Aditya menyayangkan kondisi seperti ini dilakukan masih dalam jam kerja. Mengingat peran vital instansi tersebut dalam pelayanan publik dan penegakan peraturan daerah.
”Terpantau sepi dan tergembok pada jam kerja tersebut memang cukup memprihatinkan, kejadian ini menghambat masyarakat, seperti rekan-rekan dari SEMMI Cabang Tangerang, yang ingin menyampaikan laporan pengaduan secara langsung,” tambahnya.
Lebih mengecewakan lagi, tidak ada papan informasi atau penanda kegiatan luar kantor yang terpasang. Padahal, sesuai peraturan pelayanan publik, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang seharusnya memberikan informasi transparan kepada masyarakat jika para pejabat sedang tidak berada di kantor karena kegiatan dinas di luar.
Jam Kerja ASN Kabupaten Tangerang Selama Ramadhan 2026
Pemerintah Pemkab Tangerang, Banten telah menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 Masehi.
Hal tersebut tertuang di dalam peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Disitu sudah dicantumkan untuk jam kerja di bulan Suci Ramadhan. Selain itu diperkuat pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat mengatakan bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja selama bulan suci Ramadhan yaitu selama 32 jam 30 menit per pekannya.
”Jadi jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis,” kata Beni dikutip dari Antara, Rabu (18/2) 2026.











