Merusak Ekologi, Menteri Kehutanan RI Didesak Tolak Perubahan Fungsi Hutan Lindung

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pribadi : Founder Teratai Institut Menolak Perubahan Alih Fungsi Hutan Lindung Kabupaten Tangerang

Dok. Pribadi : Founder Teratai Institut Menolak Perubahan Alih Fungsi Hutan Lindung Kabupaten Tangerang

PUSAT-BERITA.COM |Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni didesak untuk tolak usulan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 1.602,79 hektar di wilayah utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Permintaan penolakan tersebut disampaikan oleh Non Government Organization (NGO) Teratai Institut, melalui surat yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, pada Rabu (19/02/2025).

Menurutnya, usulan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al-Mukhtabar dinilai tanpa kajian ekologi serta menabrak berbagai aturan.

Hal tersebut, dapat dilihat dari tidak adanya keterlibatan dinas teknis yang menaungi lingkungan hidup serta tidak memperhatikan luas peruntukan hutan lindung 30% pada setiap Provinsi.

Direktur Eksekutif Teratai Institut mengungkapkan, bahwa luasan kawasan hutan lindung di provinsi banten kurang dari 10% luas wilayahnya.

“Jika dilihat data dari laporan kinerja dinas lingkungan hidup, luasnya (hutan lindung) hanya 9.471,39, bahkan tidak sampai 10%,” kata Yanto yang juga masyarakat Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Lebih lanjut, pemuda asli kelahiran Tangerang tersebut juga menyampaikan rasa kekhawatiran jika usulan tersebut disetujui.

“Ini kemungkinan terburuk, abrasi dan penggundulan hutan akan semakin masif serta perkampungan masyarakat sekitar akan genangi banjir setiap saat,” lanjut Yanto kepada wartawan.

Selain itu, Teratai Institut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Perum Perhutani untuk menolak usulan yang disampaikan oleh Pj Gubernur kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

“Saya berharap, sikap tergas Perhutani dapat konsisten untuk melakukan penolakan, karena lahan yang akan dialih fungsikan merupakan aset Perhutani, maka syarat teknisnya ada padanya,” terang Yanto kepada wartawan.

Diketahui, surat permintaan penolakan atas usulan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi tersebut juga ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Perum Perhutani, dan Gubernur Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol
Curah Hujan Tinggi, Debit Air Pintu 10 Cisadane Terpantau Normal
Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Penyakit Menular Musim Hujan
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
‎Mapala Se-Indonesia Tanggap Bencana Banjir Longsor Aceh Tengah
Warga TPA Jatiwaringin Tolak PSEL Saat RDP DPRD Kab Tangerang
‎DLHK Tangerang Mangkir Bahas TPA Jatiwaringin di RDP DPRD
Bendera Putih di Tanah Rencong 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:19 WIB

Sebanyak 1.914 Jiwa Ngungsi di GOR Gembor Akibat Tanggul Kali Sabi Jebol

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:18 WIB

Curah Hujan Tinggi, Debit Air Pintu 10 Cisadane Terpantau Normal

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:13 WIB

Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Penyakit Menular Musim Hujan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:36 WIB

‎Mapala Se-Indonesia Tanggap Bencana Banjir Longsor Aceh Tengah

Berita Terbaru