KOTA TANGERANG, PUSATBERITA – Aktivitas yang diduga bersifat komersial di atas lahan milik PT Angkasa Pura II menuai sorotan dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, di lokasi tersebut terlihat adanya bangunan dan kegiatan usaha yang berdiri di area yang diketahui merupakan aset milik negara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.
Sorotan publik menguat lantaran di kawasan itu juga terpasang papan peringatan bertuliskan larangan menduduki, menggarap, maupun mendirikan bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Namun di sisi lain, aktivitas usaha justru tampak berjalan secara terbuka di beberapa titik Lahan PT Angkasa Pura II.
Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Riski, menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius, terutama terkait legalitas penggunaan aset negara, izin pembangunan bangunan, hingga mekanisme pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial.
“Lahan yang merupakan aset negara dan berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan bisnis. Seluruh penggunaannya wajib memiliki dasar hukum, izin resmi, serta mekanisme yang transparan,” ujar Riski.
Menurutnya, apabila aktivitas komersial tersebut berjalan tanpa prosedur resmi atau tanpa kontribusi yang jelas terhadap pendapatan negara, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka ruang penyalahgunaan aset publik.
“Jangan sampai aset negara dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa pengawasan dan transparansi. Publik berhak mengetahui apakah terdapat izin resmi, perjanjian kerja sama, serta kontribusi pendapatan yang masuk kepada negara atau tidak,” lanjutnya.
Selain menyoroti aspek legalitas, para aktivis juga mendesak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan strategis bandara. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas bisnis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kawasan penerbangan, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan juga pernah menyoroti potensi kehilangan pendapatan negara dari aktivitas komersial di lingkungan PT Angkasa Pura II.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi terkait status perizinan maupun bentuk kerja sama atas aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut. Riski berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi publik dan dugaan penyalahgunaan aset negara.
“Harapannya PT Angkasa Pura II segera menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan aset tersebut. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditertibkan. Apabila ditemukan adanya oknum yang secara sengaja menyewakan atau memanfaatkan aset negara secara ilegal, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.











