
(dari kiri ke kanan) Agus Fatoni Dirjen Keuda Kemendagri, Didik Mulyanto PLT Deputi Pencegahan StranasPK, Tomsi Tohir Sekjen Kemendagri, Basrul Iman PLT Ketua Umum Asbanda, dan perwakilan BI/OJK dalam Acara Peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Online). | Dokumentasi: Arsip
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD-RI). Kegiatan berlangsung pada Kamis (17/4), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakkatan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asbanda dan Direktur Utama dari 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir.
Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Dirjen Kauda), Agus Fatoni, menjelaskan bahwa SP2D yang sebelumnya manual kini menjadi lebih ringkas serta terintegrasi langsung dengan SIPD-RI [Nasional]. Ia juga menyampaikan lima poin utama kebermanfaatan dari sistem baru tersebut:
“Tentu adanya penghematan, yang pertama setiap daerah tidak harus membuat aplikasi sendiri. Jadi cukup disediakan secara [nasional] keseluruhan dan bisa menghapuskan sedemikian banyak aplikasi disemua daerah,” ungkap Fatoni.
Manfaat lain dapat mengurangi tingkat kesalahan. “Dengan adanya [sistem] online ini bisa dikontrol, bisa dicek, bisa cepat diperbaiki manakala ada kesalahan,” lanjutnya. Selain itu dapat mencegah korupsi, mempercepat proses administrasi/pertanggungjawaban, dan sinkronisasi data.
Kerja sama juga melibatkan lembaga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) sebagai koordinator untuk meningkatkan penerapan prinsip Good and Clean Government. Serta sebagai upaya mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan proses pengawasan.
“Digitalisasi administrasi pemerintahan ini dalam perspektif Stranan Pencegahan Korupsi memang sangat vital, terutama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, maupun kecepatan dalam proses admnistrasi pemerintahan,” tandas Didik Mulyanto, PLT Deputi Pencegahan StranasPK.
“Harapan kami [StranasPK] juga ini dapat memudahkan bagi rekan-rekan pengawas ketika melakukan kegiatan monitoring di pemerintahan daerah, dan kami lihat memang isu SP2D Online ini sudah umum dilaksanakan di pemerintah pusat,” lanjutnya.
Didik juga menyapaikan harapan agar mekanisme digitalisasi yang sudah cukup baik diterapkan di pemerintah pusat, dapat sesegera mungkin diterapkan juga oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam konferensi pers turun hadir mewakili Asbanda oleh PLT Ketua Umum, Basrul Iman; Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendagri, Erikson P Manihuruk; serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli.
Meski pelaksanaan SP2D secara online ini baru diterapkan oleh 55 daerah dari 546 daerah, disebabkan yang lain masih dalam proses transisi dari sistem manual ke digital. Bersama Asbanda, Kemendagri menargetkan akhir tahun 2025 seluruh daerah sudah menerapkan.
“Kami akan coba inventarisir pemerintah daerah yang belum menerapkan SP2D, [lalu] kami akan korespondensi dan meng-push mereka supaya segera mengimplementasikan SP2D Online,” tutup Didik.
Artikel Lain : UMKM Jadi Fokus Dialog Sahabat Pram dan Dinas PPKUKM