
Gibran saat tunjukkan ijazah dari University of Bradford di kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (20/11) 2023. (Silvester Kurniawan/Radar Solo).
JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga sipil bernama Subhan, gugatan telah dimasukkan pada Jumat, (29/8) 2025.
Selain Wapres Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut terseret gugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
”Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Namun SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
”Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Subhan mengatakan ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.
”Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran atau Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.