Wapres Gibran Digugat Rp 125 T Soal Ijazah SMA ke PN Jakpus

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran saat tunjukkan ijazah dari University of Bradford di kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (20/11) 2023. (Silvester Kurniawan/Radar Solo).



JAKARTA, PUSATBERITA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga sipil bernama Subhan, gugatan telah dimasukkan pada Jumat, (29/8) 2025.

‎Selain Wapres Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut terseret gugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.

‎“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

‎Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

‎Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  CELIOS Sebut Bank Indonesia Perlu Tinjau Putusan Burden Sharing

‎Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

‎”Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

‎Namun SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.

‎Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

‎”Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

‎Subhan mengatakan ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

‎”Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

‎Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran atau Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

‎Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama
PB PII: Agresi Militer AS Ke Iran Picu Konflik Regional Hingga Global
Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD
INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup
‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI
‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith
Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang
PB PII Gelar Aksi Respon Kasus Represifitas Polri Terhadap Pelajar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:21 WIB

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

PB PII: Agresi Militer AS Ke Iran Picu Konflik Regional Hingga Global

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD

Senin, 9 Maret 2026 - 19:08 WIB

INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:38 WIB

‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI

Berita Terbaru

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) gelar agenda Buka Puasa Bersama (Foto: Detik.com)

Nasional

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:21 WIB