KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aktivis dan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Aula Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/12) 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, serta Perumda Tirta Kerta Raharja.
Koordinator Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin, Aditya Nugraha menjelaskan bahwa proyek PSEL telah menimbulkan dampak buruk ke warga sekitar.
Aditya juga menilai proyek PSEL masih belum menjadi solusi atas permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Tangerang. Iming-iming menyelesaikan permasalahan sampah, akan tetapi terdapat potensi pencemaran udara.
“Proyek waste to energy di Indonesia masih menjadi program penyelesaian sampah yang dinilai hanya gimik. Mengingat proyek waste to energy yang diterapkan di Indonesia masih menggunakan metode pembakaran atau insenerasi dan hasil energi yang dihasilkan juga tidak sebanding,” kata Aditya.
Hasil pembakaran sampah, Aditya berkata, dapat menghasilkan zat-zat beracun seperti dioksin dan furan, yaitu zat yang berbahata untuk kesehatan manusia.
”Ditambah masih buruknya tata kelola TPA di indonesia yang masih menggunakan open dumping dan pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang buruk,” ucap Aditya dalam wawancaranya.
Selain itu, Aditya menyampaikan apresiasinya atas respons cepat DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi IV, dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Melalui RDP ini, warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada keselamatan lingkungan serta menjamin hak dasar masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas TPA Jatiwaringin.
Dalam forum resmi tersebut, aktivis dan warga terdampak TPA Jatiwaringin menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang. Adapun poin-poin utama yang diusulkan meliputi:
1. Mendesak adanya transparansi dan pengkajian ulang terhadap program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
2. Menolak pengolahan sampah dari wilayah aglomerasi Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, karena dinilai hanya akan menambah beban dan memperburuk kondisi lingkungan di Kabupaten Tangerang.
3. Mengusulkan penanganan kesehatan secara khusus dan berkelanjutan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Jatiwaringin.
4. Mengusulkan penggratisan biaya pemasangan serta biaya air bersih yang disalurkan oleh Perumda Tirta Kerta Raharja bagi warga terdampak.











