SERAM BAGIAN TIMUR, PUSATBERITA – Ketua SEMMI CABANG Seram Bagian Timur, Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Infomalukunews.com dengan judul “Dugaan Mark-Up Anggaran, Warga Desak Bupati SBT Copot Kepala Bappeda”.
Ketua SEMMI menilai bahwa pemberitaan tersebut dibangun di atas tudingan sepihak yang belum memiliki dasar fakta hukum yang jelas dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi pemerintahan.
Ketua Serikat mahasiswa muslimin Indonesia, Nyong A Rumagutawan. menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada hasil audit resmi, temuan lembaga pengawasan, maupun proses hukum dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Kepala Bappeda/PAPEDA di Kabupaten Seram Bagian Timur terbukti melakukan praktik mark-up anggaran perjalanan dinas sebagaimana yang dituduhkan.
”Pemberitaan yang menyudutkan tanpa menyajikan bukti yang kuat justru menimbulkan kesan adanya pembentukan opini publik secara sepihak, yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar,” ungkap Nyong, Kamis (12/3/2026).
Nyong A menilai bahwa tudingan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Kepala Bappeda SBT secara pribadi, tetapi juga mencederai kredibilitas lembaga perencanaan pembangunan daerah yang selama ini bekerja menjalankan tugas sesuai mekanisme dan aturan pengelolaan keuangan daerah.
”Perlu dipahami bahwa setiap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Bappeda SBT melewati prosedur perencanaan, penganggaran, verifikasi administrasi, serta pertanggungjawaban yang diawasi oleh sistem keuangan daerah dan lembaga pengawasan internal pemerintah. Oleh karena itu, tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar audit atau pemeriksaan resmi merupakan klaim yang prematur dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua SEMMI menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
- Menolak dan membantah secara keras segala tuduhan mark-up anggaran perjalanan dinas yang diarahkan kepada Kepala Bappeda/PAPEDA Kabupaten Seram Bagian Timur karena hingga saat ini tidak memiliki dasar fakta hukum yang sah.
- Mengingatkan kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan agar tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination).
- Mendesak agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui mekanisme resmi dan lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum, bukan melalui pernyataan yang bersifat spekulatif di ruang publik.
- Meminta kepada media untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituduh agar pemberitaan tidak menjadi alat pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu.
Rumagutawan menegaskan bahwa nama baik dan integritas pejabat publik tidak boleh dijadikan objek serangan tanpa bukti yang sah.
“Apabila tudingan semacam ini terus disebarkan tanpa dasar yang jelas, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah-langkah hukum untuk melindungi kehormatan dan reputasi pihak yang dirugikan,” kata Rumagutawan.
Kritik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi fitnah dan tuduhan tanpa bukti adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban yang tidak dapat dibenarkan.











