Koperasi Merah Putih Berbasis Gotong Royong, Digadang Perkuat Ekonomi Rakyat Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – Fasilitator Koperasi Merah Putih dari Jakarta, Handoyo, menjelaskan konsep dan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

Pendirian koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang mensyaratkan keanggotaan perorangan atau badan hukum koperasi. Proses pembentukan diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk merancang model bisnis dan kebutuhan modal.

Menurut Handoyo, bahwa Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan. Anggotanya terdiri dari warga setempat, sementara peran pemerintah desa atau kelurahan hanya bersifat fasilitator

“Koperasi ini dari, untuk, dan oleh masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pendukung, bukan pengendali,” jelas Handoyo saat ditemui di Kota Tangerang. Senin, 26 Mei 2025.

Keuntungan usaha koperasi, seperti distribusi sembako, logistik pangan, atau unit simpan pinjam, sepenuhnya dinikmati anggota sebagai pemilik. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan ekstrem .

Baca Juga :  ‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Selain itu, kata dia, meski bukan instansi pemerintah, Koperasi Merah Putih mendapat dukungan regulasi dan operasional. Kepala desa/lurah berperan sebagai ex-officio pengawas untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan usaha.

“Ini bentuk komitmen pemerintah mendorong keberhasilan koperasi tanpa intervensi,” ungkapnya.

Dukungan teknis seperti pembiayaan notaris (Rp2,5 juta) ditanggung APBD, sementara modal usaha berupa plafon pinjaman Rp3 miliar dari bank Himbara yang harus dikembalikan dalam 6 tahun .

Handoyo menegaskan bahwa dana Rp3-5 miliar yang disebut Menko Pangan Zulkifli Hasan bukan hibah APBN, melainkan kredit usaha berbasis kelayakan bisnis.

“Ini fasilitas kredit, bukan uang cuma-cuma. Koperasi wajib memenuhi kaidah kelayakan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai 6 jenis usaha, seperti agen LPG, pupuk, sembako, dan distribusi logistik bersama PT Pos Indonesia.

“Koperasi Merah Putih adalah momentum untuk kedaulatan ekonomi rakyat. Masyarakatlah aktor utamanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap
Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional
Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group
Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren
SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan
‎Pra-Rakorcab PMII Kota Tangerang Tegaskan Transformasi Kader ‎
Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53 WIB

Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB