Koperasi Merah Putih Berbasis Gotong Royong, Digadang Perkuat Ekonomi Rakyat Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – Fasilitator Koperasi Merah Putih dari Jakarta, Handoyo, menjelaskan konsep dan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

Pendirian koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang mensyaratkan keanggotaan perorangan atau badan hukum koperasi. Proses pembentukan diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk merancang model bisnis dan kebutuhan modal.

Menurut Handoyo, bahwa Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan. Anggotanya terdiri dari warga setempat, sementara peran pemerintah desa atau kelurahan hanya bersifat fasilitator

“Koperasi ini dari, untuk, dan oleh masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pendukung, bukan pengendali,” jelas Handoyo saat ditemui di Kota Tangerang. Senin, 26 Mei 2025.

Keuntungan usaha koperasi, seperti distribusi sembako, logistik pangan, atau unit simpan pinjam, sepenuhnya dinikmati anggota sebagai pemilik. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan ekstrem .

Baca Juga :  Taman Bambu Kota Tangerang Dinilai Membahayakan Pengunjung

Selain itu, kata dia, meski bukan instansi pemerintah, Koperasi Merah Putih mendapat dukungan regulasi dan operasional. Kepala desa/lurah berperan sebagai ex-officio pengawas untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan usaha.

“Ini bentuk komitmen pemerintah mendorong keberhasilan koperasi tanpa intervensi,” ungkapnya.

Dukungan teknis seperti pembiayaan notaris (Rp2,5 juta) ditanggung APBD, sementara modal usaha berupa plafon pinjaman Rp3 miliar dari bank Himbara yang harus dikembalikan dalam 6 tahun .

Handoyo menegaskan bahwa dana Rp3-5 miliar yang disebut Menko Pangan Zulkifli Hasan bukan hibah APBN, melainkan kredit usaha berbasis kelayakan bisnis.

“Ini fasilitas kredit, bukan uang cuma-cuma. Koperasi wajib memenuhi kaidah kelayakan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai 6 jenis usaha, seperti agen LPG, pupuk, sembako, dan distribusi logistik bersama PT Pos Indonesia.

“Koperasi Merah Putih adalah momentum untuk kedaulatan ekonomi rakyat. Masyarakatlah aktor utamanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Bromo Capai 520 Hektare, Water Bombing Dikerahkan
Imigrasi Polonia Ungkap Dugaan Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal WN China di Batam
Karhutla Bromo Makin Meluas, Seluruh Akses Wisata Ditutup Total
Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Karhutla Bromo Capai 520 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Imigrasi Polonia Ungkap Dugaan Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal WN China di Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Karhutla Bromo Makin Meluas, Seluruh Akses Wisata Ditutup Total

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Berita Terbaru

Drone water bombing sedang isi daya untuk padamkan kebakaran bromo, Minggu (9/8/2026) (Foto: Miftahul Huda/Kompas.com).

Nasional

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Senin, 10 Agu 2026 - 05:54 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pada Ahad, 9 Agustus 2026 (Foto: kehutanan.go.id).

Daerah

Karhutla Bromo Capai 520 Hektare, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 10 Agu 2026 - 02:25 WIB

Foto: istimewa.

Nasional

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:03 WIB