Koperasi Merah Putih Berbasis Gotong Royong, Digadang Perkuat Ekonomi Rakyat Tangerang

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – Fasilitator Koperasi Merah Putih dari Jakarta, Handoyo, menjelaskan konsep dan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

Pendirian koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang mensyaratkan keanggotaan perorangan atau badan hukum koperasi. Proses pembentukan diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk merancang model bisnis dan kebutuhan modal.

Menurut Handoyo, bahwa Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan. Anggotanya terdiri dari warga setempat, sementara peran pemerintah desa atau kelurahan hanya bersifat fasilitator

“Koperasi ini dari, untuk, dan oleh masyarakat. Pemerintah hadir sebagai pendukung, bukan pengendali,” jelas Handoyo saat ditemui di Kota Tangerang. Senin, 26 Mei 2025.

Keuntungan usaha koperasi, seperti distribusi sembako, logistik pangan, atau unit simpan pinjam, sepenuhnya dinikmati anggota sebagai pemilik. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan ekstrem .

Baca Juga :  Selama Agustus 2025 Dishub Kota Tangerang Tangani 67 Aduan PJU

Selain itu, kata dia, meski bukan instansi pemerintah, Koperasi Merah Putih mendapat dukungan regulasi dan operasional. Kepala desa/lurah berperan sebagai ex-officio pengawas untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan usaha.

“Ini bentuk komitmen pemerintah mendorong keberhasilan koperasi tanpa intervensi,” ungkapnya.

Dukungan teknis seperti pembiayaan notaris (Rp2,5 juta) ditanggung APBD, sementara modal usaha berupa plafon pinjaman Rp3 miliar dari bank Himbara yang harus dikembalikan dalam 6 tahun .

Handoyo menegaskan bahwa dana Rp3-5 miliar yang disebut Menko Pangan Zulkifli Hasan bukan hibah APBN, melainkan kredit usaha berbasis kelayakan bisnis.

“Ini fasilitas kredit, bukan uang cuma-cuma. Koperasi wajib memenuhi kaidah kelayakan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai 6 jenis usaha, seperti agen LPG, pupuk, sembako, dan distribusi logistik bersama PT Pos Indonesia.

“Koperasi Merah Putih adalah momentum untuk kedaulatan ekonomi rakyat. Masyarakatlah aktor utamanya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Cianjur Digeledah, Petugas Temukan Puluhan Barang Terlarang
Poros Baru Tangerang Tagih Reforma Agraria dan Penuntasan Kasus HAM
Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Ripan Ardiana Desak Transparansi Pengelolaan Lapas Cibinong
Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Lapas Cianjur Digeledah, Petugas Temukan Puluhan Barang Terlarang

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Poros Baru Tangerang Tagih Reforma Agraria dan Penuntasan Kasus HAM

Rabu, 23 September 2026 - 23:19 WIB

Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Berita Terbaru

Lapas Kelas IIA Cibinong yang sempat bersitegang saat kunjungan Ombudsman RI. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Nasional

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Panggil Kementerian

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:39 WIB

Penampakan fasilitas mewah yang menjadi temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (24/9/2026). (Foto/Tribunnews Bogor).

Nasional

Ombudsman Soroti Fasilitas Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Kamis, 24 Sep 2026 - 13:15 WIB